Pemberedelan Lagu Bayar Bayar Bayar Band Sukatani Dinilai Melanggar Hukum

JAKARTA – Pemberedelan karya seni lagu Bayar Bayar Bayar milik band Sukatani dinilai melanggar hukum. Khususnya kebebasan berekspresi yang mana merupakan hak dasar setiap individu di negara demokrasi.
“Klarifikasi, permintaan maaf, membuka anonimitas, juga menurunkan karya seni dari seluruh jaringan seharusnya tiada terjadi di area negara demokrasi,” tulis AMAR Law Firm & Public Interest Law Office di keterangan resminya, hari terakhir pekan (21/2/2025).
Sebelumnya, pada 20 Februari 2025, di area berada dalam aksi Indonesia Gelap yang digunakan masih berlangsung, unggahan klarifikasi kemudian permintaan maaf dari personel Band Sukatani muncul pada berbagai media sosial.
Dalam video berdurasi 1:49 menit tersebut, para musisi yang tersebut dikenal dengan lirik lagu kritis dan juga tajam juga aksi panggung dengan topeng, tampil dengan wajah terbuka kemudian ekspresi tertekan.
Klarifikasi kemudian permintaan maaf yang disebutkan merupakan dampak dari lagu merek yang berjudul “Bayar, Bayar, Bayar”, yang tersebut mengomentari keras praktik dugaan korupsi di area kepolisian.
Dalam video itu, mereka mengumumkan bahwa lagu yang disebutkan sudah pernah dicabut dari berbagai platform digital musik dan juga meminta-minta penduduk untuk menghapus lagu dan juga video terkait, juga menyatakan bahwa merekan tidak ada bertanggung jawab menghadapi segala risiko yang muncul dalam kemudian hari.
AMAR Law Firm & Public Interest Law Office menilai insiden ini jelas merupakan pemberedelan karya seni yang mana melanggar hak berhadapan dengan kebebasan berekspresi. Ekspresi pada bentuk seni musik merupakan hak asasi manusia yang melekat pada setiap individu.






