Lemahnya Literasi Industri Media kemudian Kasus OCCRP

Eko Ernada
Dosen FISIP Universitas Jember
PEMBERITAAN mengenai nominasi Presiden ke-7 RI Joko Widodo sebagai salah satu pemimpin terkorup di dalam dunia oleh Organized Crime and Corruption Reporting Project (OCCRP) baru-baru ini memicu diskursus luas di area Indonesia. Meski OCCRP kemudian membantah miliki bukti yang menunjukkan keterlibatan Jokowi di korupsi, narasi yang digunakan sudah pernah menyebar di tempat ruang masyarakat terbukti efektif membentuk opini masyarakat.
Fenomena ini membuka ruang diskusi ilmiah terkait rendahnya literasi media, lemahnya penerapan prinsip jurnalistik, dan juga efek echo chamber di pembentukan persepsi publik. Kasus seperti ini sebenarnya bukanlah yang dimaksud pertama terjadi, baik pada Indonesia maupun pada dunia.
Pada 2016, misalnya, isu terkait Pizzagate di dalam Amerika Serikat menjadi salah satu contoh paling menonjol. Dalam persoalan hukum tersebut, sebuah teori konspirasi menyebar secara masif melalui media sosial yang mengklaim bahwa petinggi Partai Demokrat terlibat di jaringan perdagangan manusia lalu eksploitasi anak yang tersebut berpusat di area sebuah restoran piza.
Meski teori ini didasarkan pada informasi yang tak terverifikasi juga telah terjadi dibantah secara resmi, penyebarannya memicu kegaduhan besar dalam publik, termasuk serangan bersenjata ke restoran yang disebutkan oleh individu yang tersebut percaya pada narasi tersebut.
Di Indonesia, tindakan hukum mirip pernah terjadi pada 2019 ketika sebuah video menyebar pada media sosial mengklaim bahwa surat kata-kata untuk pemilihan raya 2019 sudah pernah dicetak dan juga dicoblos secara ilegal dalam sebuah gudang di dalam Malaysia. Pengetahuan ini secara langsung menyebar luas, teristimewa di tempat kalangan kelompok tertentu yang dimaksud skeptis terhadap pemerintah.
Setelah dijalankan investigasi oleh pihak berwenang, klaim yang dimaksud terbukti tidaklah benar, tetapi narasi awal telah dilakukan merusak kepercayaan sebagian publik terhadap proses pemilu. Kedua persoalan hukum ini, seperti halnya tindakan hukum OCCRP, menunjukkan bagaimana narasi yang dimaksud tak diverifikasi dapat menciptakan kegaduhan dan juga menguatkan polarisasi di tempat masyarakat.
Dalam teori komunikasi Two-Step Flow yang dikemukakan oleh Elihu Katz kemudian Paul Lazarsfeld, informasi banyak kali tidaklah diterima segera oleh publik, tetapi melalui perantara seperti media massa atau tokoh berpengaruh (opinion leaders). Dalam ketiga persoalan hukum ini, media sosial berperan besar sebagai penyebar utama informasi yang tersebut belum terverifikasi.
Tokoh umum atau kelompok tertentu yang digunakan menyebarluaskan narasi awal tanpa melakukan pemeriksaan fakta lebih lanjut lanjut memperburuk situasi, sehingga informasi yang salah dianggap kebenaran oleh berbagai pihak. Fenomena ini juga diperburuk oleh algoritma media sosial yang menciptakan ruang informasi tertutup (echo chamber).
Algoritma jaringan seperti Facebook juga Twitter dirancang untuk menampilkan konten yang dimaksud relevan dengan preferensi pengguna, yang digunakan kerap kali menguatkan bias yang digunakan ada. Hal ini menciptakan individu cenderung cuma terpapar informasi yang digunakan memperkuat keyakinan mereka, sekaligus mengabaikan informasi yang dimaksud berlawanan.






