Soal Pengampunan Koruptor, Mahfud MD: Menurut Hukum yang mana Berlaku Sekarang Tidak Boleh

JAKARTA – Mantan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan juga Security (Menko Polhukam) Mahfud MD menyatakan pengampunan terhadap koruptor dilarang oleh hukum yang dimaksud berlaku pada waktu ini.
Hal itu ia ungkapkan merespons pernyataan Presiden Prabowo Subianto terkait pengampunan koruptor dengan ketentuan memulihkan uang curian. ”Menurut hokum yang berlaku sekarang itu tiada boleh. Siapa yang digunakan membolehkan itu, sanggup terkena pasal 55,” kata Mahfud pada Ancol, DKI Jakarta Utara, Hari Sabtu (21/12/2024).
Mahfud menegaskan, korupsi merupakan perbuatan terlarang. Jika ada pengampun lantaran mengembalikan, dikhawatirkan akan mengacaukan tatanan hukum yang mana ada.
“Korupsi itu kan dilarang. Dilarang siapa? menghalangi penegakan hukum, terlibat juga atau membiarkan korupsi padahal ia dapat ini (melaporkan), lalu kerja sama,” ujarnya.
“Padahal itu kompleks sekali, komplikasinya akan memproduksi semakin rusak lah bagi dunia hukum, sebab itu hati-hati lah,” sambungnya.
Mahfud melanjutkan, Prabowo sah-sah hanya mengungkapkan hal tersebut. Namun, Mahfud MD mengajukan permohonan penduduk mengambil bagian mengingatkan beliau tentang apa yang tersebut diucapkan.
“Tapi Pak Prabowo bisa saja menyatakan apa semata akibat ia Presiden yang mana terpilih, cuma kita juga harus mengingatkan agar bukan terlanjur salah, itu tugas kita,” ucapnya.






