Antisipasi PHK 10.000 Karyawan Sritex, Kemnaker Petakan Loker di area Wilayah Solo

JAKARTA – Kementerian Tenaga Kerja ( Kemnaker ) menyiapkan langkah-langkah guna mengantisipasi terjadinya pemutusan hubungan kerja (PHK) di area PT Sri Rejeki Isman Tbk ( Sritex ). Kemnaker terus berbicara secara intensif dengan manajemen perusahaan, kurator, serikat pekerja/serikat buruh, lalu dinas ketenagakerjaan provinsi kemudian kabupaten/kota untuk melakukan konfirmasi hak-hak pekerja tetap saja terpenuhi, dan juga memitigasi kemungkinan terjadinya PHK.
“Jika PHK terjadi maka Kemnaker akan memverifikasi bahwa para pekerja/buruh mendapatkan upahnya, hak pesangon, serta hak menghadapi khasiat jaminan sosial ketenagakerjaan, termasuk Keamanan Hari Tua (JHT) kemudian Pemastian Kehilangan Pekerjaan (JKP),” ujar Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli, pada keterangan resmi, hari terakhir pekan (28/2/2025).
Selain itu, Kemnaker juga sudah melakukan koordinasi dengan Dinas Ketenagakerjaan serta Transmigrasi Provinsi Jawa Tengah serta Kabupaten/Kota pada wilayah Solo lalu sekitarnya guna memetakan prospek lowongan pekerjaan (loker) di tempat perusahaan-perusahaan di tempat wilayah Solo serta sekitarnya. Berdasarkan data terakhir, Kemnaker mendapatkan informasi bahwa ada potensi 10.666 loker di area wilayah Solo juga sekitarnya dari sektor garmen, plastik, sepatu, retail, makanan lalu minuman, batik, dan juga sektor jasa. “Lowongan kerja ini dapat menjadi alternatif bagi semua pencari kerja termasuk karyawan yang ter-PHK,” kata Yassierli.
Mneurut Yassierli, pendataan lowongan pekerjaan pada seluruh wilayah Indonesia merupakan salah satu acara kerja Kemnaker. Kemnaker juga melaksanakan pelatihan-pelatihan kewirausahaan yang dilaksanakan oleh Balai Pendidikan Vokasi Kemnaker yang digunakan tersebar di tempat seluruh Indonesia.
“Selain itu salah satu inisiatif Presiden Prabowo Subianto baru-baru ini di melindungi pekerja/buruh yang ter-PHK adalah menerbitkan PP Nomor 6 Tahun 2025 yang digunakan isinya peningkatan faedah JKP menjadi 60% dari upah terakhir selama 6 bulan,” katanya.
Dia menegaskan, negara setiap saat hadir ditengah-tengah publik di memberikan jaminan sosial para pekerja, akses pelatihan kerja, akses lowongan kerja dan juga menciptakan hubungan industrial yang digunakan kondusif untuk mewujudkan bangsa Indonesia yang mana semakin maju.






