Penyeragaman Kemasan Rokok Tanpa Brand Berpotensi Mencederai Hak Customer

JAKARTA – Rancangan Peraturan Menteri Bidang Kesehatan (Permenkes) dinilai berpotensi melanggar hak- hak konsumen . Upaya meloloskan kebijakan penyeragaman kemasan rokok tanpa identitas merek (plain packaging) disinyalir akan mengaburkan informasi akurat yang dimaksud seharusnya diterima oleh konsumen.
Salah satu poin dari aturan turunan Peraturan otoritas Nomor 28 Tahun 2024 (PP 28/2024) yang disebutkan menyatakan adanya rencana penyeragaman tanpa identitas merek untuk seluruh kemasan rokok yang dimaksud dijual di area pasar.
Guru Besar Universitas Sahid Jakarta, Kholil menyatakan, bahwa Rancangan Permenkes ini bertentangan dengan Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, pada mana aturan itu menjamin hak konsumen untuk mendapatkan informasi dengan jelas juga detail seputar komoditas yang dibeli dan juga dikonsumsi.
“Artinya hak konsumen untuk mendapatkan informasi produk-produk secara jujur, benar, dan juga lengkap tak mampu diperoleh,” kata beliau terhadap media.
Menurut Kholil, rencana kebijakan penyeragaman kemasan rokok tanpa identitas merek memproduksi konsumen tidaklah mampu membedakan satu barang dengan produk-produk lainnya. Kondisi ini sanggup menyamarkan antara item legal kemudian ilegal. Padahal, seharusnya konsumen mendapatkan informasi dengan jelas, akurat, juga detail seputar item yang dimaksud dikonsumsinya.
Selain menciderai hak konsumen pada mendapatkan informasi produk, Rancangan Permenkes juga akan berdampak pada persaingan usaha. Kholil menjelaskan, bahwa perusahan-perusahan rokok yang digunakan memacu kualitas akan terancam dengan perusahan rokok yang tersebut kualitasnya belum terjamin atau bahkan ilegal.
”Warnanya sama, jadi kalau ada produk-produk yang mana bukan berkualitas atau dibuat asal-asalan, maka tak dapat dibedakan. Siapa yang rugi? Pelanggan lagi. Berikutnya pemeliharaan terhadap hukum jadi lemah,” ungkapnya.
Kholil turut mengawasi adanya risiko persaingan usaha yang mana tiada sehat apabila aturan penyeragaman kemasan rokok tanpa identitas merek diterbitkan. Bahkan, menurutnya, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) akan dibuat kerepotan dengan kondisi yang dimaksud muncul akibat dari wacana peraturan inisiatif Kemenkes tersebut.
Di kesempatan berbeda, Ketua Pakta Pengguna Nasional, Ary Fatanen dengan tegas menolak Rancangan Permenkes yang digunakan berpotensi mempunyai dampak negatif yang mana signifikan, termasuk menabrak banyak aturan yang digunakan berlaku.
”Rencana aturan ini malah menabrak banyak regulasi yang mana berlaku, salah satunya UU Perlindungan Konsumen, yang mana di area mana sebuah produk-produk itu harus memberikan informasi yang dimaksud jelas bagi konsumennya,” pungkasnya.






