Syarat menciptakan SIM dari A umum hingga C2

Jakarta (ANTARA) – Mendapatkan Surat Izin Mengemudi (SIM) merupakan langkah penting bagi siapa sekadar yang mana ingin berkendara secara legal di tempat Indonesia. SIM tiada cuma menjadi bukti bahwa pemiliknya miliki pengetahuan serta keterampilan di mengemudikan kendaraan, tetapi juga berfungsi sebagai jaminan keselamatan di dalam jalan raya.
Setiap SIM memiliki ketentuan yang tersebut berbeda, disesuaikan dengan jenis kendaraan yang digunakan akan dikemudikan.
Untuk syarat-syarat penerbitan SIM, pada waktu ini mengikuti ketentuan yang diatur pada Peraturan Kepolisian Republik Indonesia (Perpol) Nomor 02 Tahun 2023.
Berikut ini adalah syarat-syarat untuk pembuatan SIM berdasarkan golongan, mulai dari SIM A umum hingga SIM C2, sehingga Anda dapat mempersiapkan diri
dengan baik sebelum mengajukan permohonan.
Syarat pembuatan SIM, berdasarkan golongan dari SIM A umum hingga C2
1. SIM A umum
Golongan ini berlaku untuk mengemudikan kendaraan roda empat dengan jumlah total berat yang digunakan diperbolehkan paling tinggi 3.500 kilogram.
• Batasan usia minimal 20 tahun
• Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP)
• Mengisi juga menghimpun formulir pendaftaran SIM
• Optimal pada jasmani kemudian rohani
• Melampirkan bukti keanggotaan berpartisipasi pada kegiatan jaminan kemampuan fisik nasional (JKN)
• Harus mempunyai SIM A perseorangan, yang digunakan telah dilakukan digunakan selama 12 bulan
2. SIM B1
Golongan ini berlaku untuk mengemudikan kendaraan bermotor dengan berat di tempat melawan 3.500 kilogram, merupakan mobil bus perseorangan dan juga mobil barang perseorangan.
• Batasan usia minimal 20 tahun
• Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP)
• Mengisi dan juga mengoleksi formulir pendaftaran SIM
• Seimbang di jasmani juga rohani
• Melampirkan bukti keanggotaan terlibat pada kegiatan jaminan kebugaran nasional (JKN)
• Harus mempunyai SIM A atau SIM A umum, yang dimaksud telah dilakukan digunakan selama 12 bulan.
3. SIM B1 umum
Golongan ini diperuntukkan bagi pengemudi kendaraan bermotor dengan berat lebih banyak dari 3.500 kilogram, seperti bus umum dan juga mobil barang umum.
• Batasan usia minimal 22 tahun
• Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP)
• Mengisi dan juga mengakumulasi formulir pendaftaran SIM
• Optimal pada jasmani serta rohani
• Melampirkan bukti keanggotaan berpartisipasi di kegiatan jaminan kondisi tubuh nasional (JKN)
• Harus mempunyai SIM A umum atau BI, yang mana sudah pernah digunakan selama 12 bulan
4. SIM B2
Golongan ini berlaku untuk pengemudi kendaraan bermotor merupakan alat berat, kendaraan penarik, juga kendaraan dengan kereta tempelan atau gandengan pribadi yang digunakan beratnya lebih tinggi dari 1.000 kilogram
• Batasan usia minimal 21 tahun
• Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP)
• Mengisi dan juga mengoleksi formulir pendaftaran SIM
• Optimal di jasmani lalu rohani
• Melampirkan bukti keanggotaan berpartisipasi pada acara jaminan kebugaran nasional (JKN)
• Harus mempunyai SIM B1, yang dimaksud telah terjadi digunakan selama 12 bulan
5. SIM B2 umum
Golongan ini berlaku bagi pengemudi kendaraan bermotor sebagai alat berat, kendaraan penarik, dan juga kendaraan umum yang digunakan mengakibatkan kereta tempelan atau gandengan dengan berat lebih lanjut dari 1.000 kilogram.
• Batasan usia minimal 23 tahun
• Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP)
• Mengisi serta menghimpun formulir pendaftaran SIM
• Optimal pada jasmani serta rohani
• Melampirkan bukti keanggotaan bergerak di inisiatif jaminan kebugaran nasional (JKN)
• Harus miliki SIM BI umum atau B2, yang digunakan sudah pernah digunakan selama 12 bulan
6. SIM C1
Jenis SIM ini berlaku untuk pengemudi sepeda gowes motor dengan kapasitas mesin di dalam menghadapi 250 cc hingga 500 cc.
• Batasan usia minimal 18 tahun
• Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP)
• Mengisi lalu mengoleksi formulir pendaftaran SIM
• Baik di jasmani juga rohani
• Melampirkan bukti keanggotaan bergerak pada kegiatan jaminan kondisi tubuh nasional (JKN)
• Harus miliki SIM C, yang digunakan telah terjadi digunakan selama 12 bulan
7. SIM C2
SIM ini diperuntukkan bagi pengemudi kendaraan beroda dua motor dengan kapasitas mesin pada menghadapi 500 cc.
• Batasan usia minimal 19 tahun
• Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP)
• Mengisi kemudian mengoleksi formulir pendaftaran SIM
• Optimal di jasmani serta rohani
• Melampirkan bukti keanggotaan berpartisipasi di inisiatif jaminan kondisi tubuh nasional (JKN)
• Harus memiliki SIM C1, yang tersebut sudah digunakan selama 12 bulan
Baca juga: Jenis SIM dalam Indonesia berdasarkan golongan kendaraan
Baca juga: Syarat baru bikin SIM mulai 1 November, wajib terdaftar pada JKN
Baca juga: Minggu, SIM Keliling hanya saja di tempat Jaktim juga Jakbar






