Susno Duadji Merespons Kasus Dugaan Pemerasan AKBP Bintoro: Tak Lazim, Harus Diusut

JAKARTA – Mantan Kabareskrim Polri Susno Duadji menerbitkan kata-kata menanggapi persoalan hukum pemerasan yang digunakan diduga diadakan oleh mantan Kasat Reskrim Polres Metro Ibukota Selatan AKBP Bintoro . Susno menegaskan bahwa praktik permintaan uang oleh anggota polisi pada pengurusan tindakan hukum adalah hal yang tak lazim.
Adapun AKBP Bintoro diamankan oleh Sektor Propam Polda Metro Jaya buntut dugaan tindakan hukum pemerasan terhadap anak bos Prodia hingga miliaran rupiah. Kini, kasusnya masih didalami lebih banyak lanjut oleh Propam.
Menurut Susno, meskipun tindakan hukum seperti ini hanya sekali segelintir dibandingkan dengan beratus-ratus perkara yang digunakan ditangani kepolisian setiap bulan, dampaknya sangat mencoreng nama baik institusi Polri.
Oleh lantaran itu, beliau mendesak agar tindakan hukum ini tidaklah hanya sekali diusut oleh Propam Polri, tetapi juga diproses pada ranah hukum pidana apabila ditemukan unsur pemerasan atau suap.
“Tidak lazim ya dikarenakan perkara dalam polisi itu bisa jadi beratus-ratus gitu sebulan, tapi yang begini kemungkinan besar hanya saja satu, jadi persentasenya kecil. Tapi padahal kecil ini sangat mencoreng nama daripada Kepolisian Negara Republik Indonesia,” tegas Susno di inisiatif Sindo Prime pada hari terakhir pekan (31/1/2025).
Susno juga menyoroti bahwa kejadian ini terjadi dalam Jakarta, yang dimaksud seharusnya miliki polisi-polisi terbaik di tempat Indonesia. Jika praktik semacam ini terjadi di dalam ibu kota, maka ia khawatir bagaimana kondisi kepolisian dalam daerah-daerah lain.
“Ini di dalam DKI Jakarta loh. DKI Jakarta itu mestinya polisi yang digunakan terbaik di area Indonesia polisi pilihan. Nah, kalau pada Ibukota Indonesia seperti ini kita meragukan di area area bagaimana gitu kan. Ini adalah jadi kita ambil hikmahnya lantaran kepolisian itu adalah milik kita yang akan memperbaiki adalah kita jadi jangan ragu-ragu untuk memperbaiki,” ujarnya.
Dia pun mengundang penduduk untuk berani melaporkan kasus-kasus sama demi perbaikan institusi Polri. Menurutnya, kepolisian adalah milik rakyat, dan juga publik berhak memberikan masukan juga mengupayakan lembaga pengawas seperti Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Propam, juga inspektorat kepolisian.
“Dan kita membackup lembaga-lembaga pengawasan Polri inspektorat-inspektorat, kemudian Propam, kemudian pengawasan dari luarnya Kompolnas kita beri masukan kemudian terima kasih lah terhadap pihak korban yang digunakan diperas atau yang tersebut memberi suap mau melaporkan ini,” pungkasnya.






