Anggota DPR Ramai-ramai Cecar Kasus Tom Lembong, Jaksa Agung Lempar ke Jampidsus

JAKARTA – Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin dicecar beberapa anggota DPR tentang persoalan hukum yang dimaksud menjerat mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong ( Tom Lembong ) di rapat kerja Komisi III DPR hari ini. Burhanuddin pun memberikan jawaban.
Dia mengatakan, penetapan dituduh terhadap Tom Lembong di persoalan hukum dugaan korupsi impor gula tiada ada kaitannya dengan motif politik. “Untuk tindakan hukum Tom Lembong, kami identik sekali tidaklah mempunyai maksud kebijakan pemerintah apa pun,” kata Burhanuddin di area Ruangan Rapat Komisi III DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (13/11/2024).
Menurut Burhanuddin, Kejaksaan Agung (Kejagung) mempunyai kewenangan yuridis untuk menetapkan seseorang sebagai dituduh pada sebuah kasus. Namun, ia tidak ada memberikan rincian lebih banyak lanjut mengenai detail persoalan hukum yang mana menjerat Tom Lembong.
“Untuk hal-hal yang bergulir di dalam media, nanti saya akan memohonkan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) untuk memberikan penjelasan lebih besar lanjut,” ujarnya.
Burhanuddin juga menambahkan bahwa penetapan dituduh bukanlah langkah yang dimaksud mudah. Penyidik Kejagung, katanya, terus-menerus melalui proses dan juga tahapan yang tersebut sangat ketat serta hati-hati.
“Menetapkan seseorang sebagai dituduh bukanlah tindakan yang mana sewenang-wenang, oleh sebab itu jikalau tiada hati-hati, itu mampu melanggar hak asasi manusia (HAM). Kami pasti sangat berhati-hati,” pungkasnya.






