Sri Mulyani: PMK Barang Mewah PPN 12% Nanti Diupload, Kalau Mau Nunggu Aja

JAKARTA – Menteri Keuangan atau Menkeu Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan, berada dalam menyusun Peraturan Menteri Keuangan (PMK) baru yang dimaksud mengkaji semua teknisyang mengatur pemberlakukan tarif pajak pertambahan nilai atau PPN sebesar 12 persen untuk barang juga jasa mewah mulai 1 Januari 2025.Usai bertemu Presiden Prabowo Subianto, dikatakan Sri Mulyani bahwa, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) segera menyelenggarakan rapat sampai tidak ada pulang pada di malam hari tahun baru 2025.
“PMK kan sekarang makanya kita masih kerja, tadi saya bilang kita gak pulang. Tapi kalo mau nungguin nunggu aja, nanti kita pasti upload ya,” kata Sri Mulyani di konferensi pers tambahan di dalam kantornya, Jakarta, Selasa (31/12/2024).
Menkeu menambahkan, sebab PPN 12 persen mulai berlaku besok yaitu 1 Januari 2025, sehingga pihaknya akan diskusi tambahan lanjut dengan seluruh jajaran. “Tapi akibat berlakunya mulai besok, kita akan berdiskusi segera,” kata Sri Mulyani.
Dengan begitu, Menkeu menegaskan tarif barang-barang yang tersebut selama ini terkena tarif PPN 11% bukan akan mengalami inovasi pada esok hari. “Tapi besok gak ada dampaknya tetap saja seperti biasa, yang digunakan selama ini, antar hari ini mirip besok gak ada perubahan,” imbuhnya.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto resmi membatalkan kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen untuk semua barang yang tersebut selama ini dikenakan tarif sebesar 11 persen, seusai mengatur rapat mendadak di tempat kantor Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.
PPN 12 persen, kata Prabowo, cuma berlaku untuk barang mewah yang mana selama ini daftarnya ada pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15/PMK.03/2023. Artinya, semata-mata barang-barang yang digunakan masuk sebagai ke di daftar barang juga jasa terkena Pajak Penjualan menghadapi Barang Mewah (PPNBM).
Adapun Sri Mulyani menambahkan, untuk menetapkan landasan hukum dari pemberlakuan tarif PPN 12% hanya sekali untuk barang mewah, akan dikeluarkan melalui aturan PMK saja. Dengan demikian pemerintah tak akan menerbitkan Peraturan pemerintahan Pengganti Undang-Undang atau Perpu yang dimaksud mengamanatkan tarif PPN 12 persen harus berlaku maksimal pada 1 Januari 2025.






