Soal Wacana Revisi UU Politik Lewat Omnibus Law, KPU: Kita Taat Konstitusi

JAKARTA – Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Yulianto Sudrajat enggan mengomentarinya wacana DPR merevisi UU terkait urusan politik lewat Omnibus Law. KPU sebagai pelopor pilpres akan taat pada konstitusi.
“Oh iya, saya rasa itu wilayah domainnya pembentuk undang-undang ya, yaitu pemerintah serta DPR. Kami sebagai pengurus pilpres tentu akan melaksanakan undang-undang dan juga akan patuh kemudian taat pada konstitusi kemudian undang-undang,” kata Sudrajat, Hari Sabtu (9/11/2024).
Sudrajat menekankan, lembaga hanya sekali miliki kewenangan mengevaluasi penyelanggara pemilihan umum pasca semua tahapannya selesai. Oleh sebab itu, masih terlalu dini mengomentarinya terkait wacana revisi UU tersebut.
“Evaluasi penyelenggaraan pilkada nanti setelahnya semuanya selesai juga itu bagian yang akan kita sampaikan, masukan-masukan kalau kami diminta pendapat terkait dengan revisi atau inovasi undang-undang ataupun Omnibus Law untuk pemilihan umum yang dimaksud akan datang,” sambungnya.
Wacana revisi UU urusan politik lewat Omnibus Law sempat disinggung Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian ketika rapat dengan Komisi II DPR. Tito menyampaikan usulan ini pun perlu kajian mendalam dari para pihak.
“Bang Doli saya sudah ada baca juga, untuk menyusun revisi UU yang dimaksud di satu paket, Omnibus Law. Ya, ini boleh belaka salah satu opsi. Tapi kita perlu diskusikan antara DPR dengan pemerintah,” kata Tito, Kamis 31 Oktober 2024.
Tito mengatakan kajian lebih lanjut mendalam berhadapan dengan wacana itu akan diseriuskan usai kompetisi pemilihan gubernur Serentak 2024 selesai. “Setelah selesai desk pilkada, itu adalah kita tadi disampaikan kita mulai memikirkan kembali tentang sistem demokrasi. Sistem kepemiluan. Sistem pilkada,” ujarnya.
Sementara itu, delapan UU yang akan direvisi antara lain, UU Pemilu, UU Pilkada, UU Partai Politik, UU MD3, UU eksekutif Daerah, UU DPRD, UU otoritas Desa, juga UU Hubungan Keuangan Pusat kemudian Daerah.






