Nasional

Kebijakan Pajak Pro Rakyat, PPN 12 Persen Hanya untuk Barang Mewah

JAKARTA – Menjelang pergantian tahun 2024 ke 2025 Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto mengumumkan bahwa kenaikan PPN dari 11 persen menjadi 12 persen hanya sekali dikenakan terhadap barang-barang mewah. Selain terkena PPnBM (Pajak Penjualan Barang Mewah), barang-barang yang disebutkan juga dikenakan kenaikan dari PPn menjadi 12 persen.

“Seperti yang dimaksud telah saya ungkapkan sebelumnya, dan juga telah terjadi berkoordinasi dengan DPR. Hari ini pemerintah memutuskan bahwa kenaikan tarif PPN dari 11 persen menjadi 12 persen hanya sekali dikenakan terhadap barang dan juga jasa mewah,” kata Presiden yang didampingi oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, serta Sekretaris Kabinet Teddy Indra WIjaya.

Presiden juga menyampaikan bahwa barang-barang permintaan sehari-hari yang selama ini terkena tarif PPn 11 persen, masih seperti semula lalu bukan mengalami kenaikan tarif.

“Untuk barang dan juga jasa yang dimaksud selain tergolong barang mewah, tidak ada ada kenaikan PPN. Yakni masih sebesar yang digunakan berlaku sekarang, yang digunakan telah berlaku dari sejak tahun 2022. Untuk barang dan juga jasa yang dimaksud merupakan keinginan pokok masyarakat, yang digunakan selama ini diberi sarana pembebasan dari pajak. PPN 0 persen masih berlaku,” lanjut Presiden.

Saat dihubungi terkait pengumuman Presiden tersebut, Juru Bicara Kantor Komunikasi Presiden, Prita Laura, mengkonfirmasi bahwa belanja keinginan sehari-hari di dalam warung dan juga supermarket tidak ada akan ada kenaikan PPn serupa sekali.

“Bisa dipastikan bukan ada kenaikan dalam barang keperluan pokok lalu sehari-hari. Hal ini adalah kado awal tahun dari Presiden Prabowo untuk rakyat Indonesia dengan menjawab ramalan lalu keraguan yang tersebut ada. Presiden menunjukkan konsistensinya sejak tanggal 12 Desember menyatakan bahwa PPn cuma dikenakan terhadap barang-barang mewah. Di penutup tahun 2024, beliau umumkan secara resmi dengan sikap yang dimaksud persis sama,” jelasnya.

Terkait barang mewah yang dimaksud dikenakan PPN, di konferensi pers yang tersebut serupa Menteri Keuangan menjelaskan bahwa barang-barang mewah yang tersebut terkena PPn 12 persen yang dimaksud telah diatur secara jelas di Peraturan Menteri Keuangan (PMK) no. 15 tahun 2023 serta PMK No. 42 tahun 2022 telah sangat jelas.

“Seperti yang tersebut disampaikan Bu Menkeu, ada kelompok hunian mewah yang mana bernilai di dalam melawan Rp30 M, balon udara yang dapat dikendalikan, pesawat udara dan juga private jet, senjata api, helikopter, kapal pesiar, dan juga mobil mewah. Di luar barang-barang ini, masih dengan tarif PPn 11 persen seperti semula,” tegas Prita.

Kenaikan PPn sendiri adalah amanah undang-undang nomor 7 tahun 2021 mengenai Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) yang tersebut sudah pernah disepakati DPR dengan Pemerintah, yang dimaksud mengamanatkan untuk meningkatkan tarif PPn dari 10 persen ke 11 persen pada April 2022, juga 11 persen menjadi 12 persen pada 1 Januari 2025.

“Presiden Prabowo memilih jalan meninggikan PPn hanya saja untuk barang-barang mewah sehingga tiada berdampak serupa sekali terhadap hidup publik banyak. Seperti yang mana telah terjadi disampaikan juga oleh Presiden, bahwa pemerintah punya keyakinan penuh bahwa dengan pengelolaan keuangan negara yang dimaksud pruden juga disiplin, maka keuangan negara akan tetap saja terjaga dengan baik,” tutup Prita.

Related Articles

Back to top button