Siapa yang Bisa Jadi Petugas PPSU, Apa Pekerjaan lalu Persyaratannya?

Jakarta – Calon Pengurus Ibukota Indonesia nomor urut 3, Pramono Anung berencana membolehkan warga tamatan SD bisa saja bermetamorfosis menjadi pelaku Penanganan Prasarana juga Sarana Umum (PPSU) hingga menghasilkan balai rakyat.
“Syaratnya SD aja cukup. Ngapain harus sampai dengan SLTA? Yang kedua, ngapain evaluasinya setiap tahun? Tiga tahun sekali atau lima tahun juga enggak apa-apa. Yang penting orangnya bekerja,” kata Pramono Anung ketika berdiskusi dengan warga pada Penjaringan, Ibukota Utara, Jumat, 27 September 2024.
Petugas PPSU pun disebut-sebut kembali pada ketika debat pilkada Calon Kepala daerah DKI Jakarta Ahad, 6 Oktober 2024. Lantas, apa itu PPSU juga bagaimana persyaratannya?
Merujuk pada Peraturan Pemuka Provinsi Daerah Khusus Ibu Perkotaan DKI Jakarta tahun 2016, PPSU Derajat Kelurahan adalah Pekerja yang dimaksud melakukan penanganan prasarana serta sarana umum tingkat Kelurahan untuk jangka waktu tertentu berdasarkan Surat Perintah Kerja. Dalam melaksanakan PPSU tingkat kelurahan, lurah dapat menghasilkan surat perintah kerja dengan PPSU tingkat kelurahan untuk 1 tahun anggaran.
Perhitungan jumlah agregat PPSU tingkat kelurahan di dalam setiap kelurahan, berdasarkan pada jumlah keseluruhan penduduk dan juga luas wilayah tiap kelurahan. Berdasarkan perhitungan tersebut, jumlah agregat PPSU tingkat kelurahan ditetapkan melalui tindakan gubernur. Jumlah PPSU tingkat kelurahan dalam setiap kelurahan disesuaikan dengan keinginan per individu kelurahan juga tak melebihi jumlah total pekerja yang mana ditetapkan pada tindakan gubernur.
Dalam pelaksanaan PPSU tingkat kelurahan, lurah menunjuk Kepala Seksi Prasarana, Sarana, serta Kebersihan Lingkungan atau pejabat yang tersebut ditunjuk sebagai koordinator lapangan. Dalam pelaksanaan tugas, koordinator lapangan dapat menunjuk kelurahan sebagai ketua kelompok untuk kelancaran pekerjaan ke lapangan.
Ada pun persyaratan PPSU tingkat kelurahan sebagaimana Pergub 6 tahun 2016 ialah sebagai berikut.
- Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) Daerah Khusus Ibu Perkotaan Ibukota juga diutamakan berdomisili pada satu kecamatan
- Berusia 18 sampai 55 tahun
- Pendidikan paling rendah sekolah dasar (SD) atau kejar paket A
- Surat berkelakuan baik dinyatakan dengan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)
- Surat pernyataan berbadan segar dari Puskesmas
- Tidak sedang menjabat sebagai pengurus RT, RW, anggota Lembaga Musyawarah Pusat Kota (LMK), dan juga anggota Pertemuan Kewaspadaan Dini Komunitas (FKDM)
- Tidak melakukan praktik korupsi, kolusi, juga nepotisme
Artikel ini disadur dari Siapa yang Bisa Jadi Petugas PPSU, Apa Tugas dan Persyaratannya?






