Bagian Perdagangan Eceran Waswas Hadapi Rencana Larangan Penjualan Rokok

JAKARTA – Asosiasi Koperasi kemudian Perdagangan Eceran Indonesia (Akrindo) menerangkan rancangan Peraturan Presiden (Perpres) yang mana akan mengatur lebih tinggi detail pelarangan pemasaran rokok di radius 200 meter dari satuan institusi belajar serta tempat bermain anakberpotensi memberatkan pelaku bisnis .
Rancangan Perpres ini disinyalir akan menjadi turunan dari Peraturan eksekutif (PP) Nomor 28 Tahun 2024, yang sebelumnya telah lama mengatur zonasi perdagangan lalu iklan barang tembakau. Namun, penampilan Rancangan Perpres ini justru mengakibatkan kegelisahan baru, teristimewa bagi sektor ritel yang digunakan telah tertekan dengan aturan zonasi kemudian wacana penyeragaman kemasan rokok tanpa identitas merek.
“Banyak toko yang dimaksud sudah ada berdiri sebelum adanya prasarana sekolah atau tempat bermain. Kalau dipaksakan, ini akan sangat memberatkan,” imbuh Wakil Ketua Umum Akrindo, Anang Zunaedi.
Anang juga mengkhawatirkan dampak ekonomi yang tersebut lebih tinggi luas. sebab itu perdagangan rokok menyumbang sekitar 40% omzet pelaku UMKM. Jika dilarang kebijakan ini dapat mematikan usaha kecil. Ia menilai kebijakan ini tidaklah adil juga rancu di penerapannya.
Sementara itu, Ketua Umum Komite Perekonomian Rakyat Indonesia (KERIS), Ali Mahsun Atmo menyatakan, bahwa dirinya belum mendengar tentang Rancangan Perpres tersebut. Namun ia menegaskan bahwa kebijakan ini tidaklah perlu diterapkan. “PP 28/2024 cuma sudah ada kontroversial lalu sejumlah ditentang. Apalagi jikalau ada Perpres baru, ini pasti akan menyebabkan polemik lebih lanjut besar,” paparnya.
Ali menilai, Kemenkes seharusnya fokus pada edukasi, bukanlah menimbulkan aturan yang memberatkan rakyat. Apalagi, PP 28/2024 lalu turunannya dinilai tidak ada berdasarkan riset ilmiah yang tersebut jelas.
Ia juga mengkritisi minimnya sosialisasi dan juga edukasi dari Kemenkes. “Ini seperti kebijakan yang digunakan hanya saja meniru negara lain tanpa mempertimbangkan kondisi di area Indonesia,” tambahnya.
Dengan adanya Rancangan Perpres ini, polemik kebijakan pengendalian tembakau diprediksi akan semakin memanas. Bagian ritel lalu penjual pangsa siap melawan jikalau kebijakan ini dinilai merugikan. “Kami akan kirim surat ke Istana. Jika tidaklah direspons, kami siap turun ke jalan,” tegas Ali.
Sekretaris Jenderal Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI), Mujiburrohman mengaku belum mengetahui secara detail tentang Rancangan Perpres tersebut. Namun yang dimaksud pasti pihaknya tidak ada ikut serta pada pembahasan tersebut. Dia pun menolak adanya aturan-aturan yang mana dapat memberatkan para pedagang.






