Rumah Sakit VIP Kena PPN 12% Disentil Komisi IX DPR: Masak Barang Mewah

JAKARTA – Pelayanan Rumah Sakit (RS) VIP termasuk di jasa mewah sehingga akan segera dikenakan PPN 12% mulai 1 Januari 2025, mendatang. Anggota Komisi IX DPR RI, Zainul Munasichin menilai, idealnya RS VIP itu bukan kena PPN 12%, dikarenakan penyediaan fasikitas pelayanan kebugaran itu merupakan tugas negara.
“Idealnya sih gak kena ya (PPN 12%), oleh sebab itu kebugaran itukan bagian dari tugas negara pada hal pelayanan publik,” tutur Zainul pada waktu dihubungi, Rabu (18/12/2024).
Zainul menegaskan bahwa fungsi RS itu lebih tinggi ke pelayanan masyarakat daripada mencari provit. Ia pun meyakini, beberapa jumlah pasien memilih kamar VIP tidak untuk bermewah-mewahan.
“Soal orang memilih kamar VIP, untuk hari ini tidak berarti beliau sedang bermewah-mewahan, tapi seringkali lantaran kelas standart pada RS penuh kemudian harus antri cukup lama. Sementara pasien harus segera mendapatkan tindakan,” tutur Zainul.
Untuk itu, politisi PKB ini pun mempertanyakan pengenaan PPN 12% untuk kamar VIP RS. “Masak kamar VIP RS disamakan dengan barang mewah?” tandasnya.
Sebelumnya, Menteri Keuangan atau Menkeu Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan PPN 12% berlaku untuk rumah sakit kelas VIP serta jasa institusi belajar internasional.
Menurut Sri Mulyani, PPN 12% akan dikenakan pada barang-barang yang tersebut dikategorikan mewah, seperti RS kelas VIP dan juga sekolah internasional yang dimaksud berbayar mahal. Namun, barang-barang juga jasa yang digunakan penting untuk keberadaan sehari-hari, seperti beras, daging, sayur, transportasi, juga kesehatan, tetap saja akan dibebaskan dari PPN.
“Agar azas gotong royong dalam mana PPN 12% dikenakan bagi barang yang mana dikategorikan mewah maka kita akan sisir untuk kelompok biaya barang-barang kemudian jasa yang dimaksud merupakan barang jasa kategori premium yang disebutkan seperti RS kelas VIP, institusi belajar standar internasional yang mana berbayar mahal,” kata Menkeu Sri Mulyani di Forum Pers Paket Kebijakan Ekonomi, Hari Senin (16/12/2024).






