Harga Jual Rokok Eceran Naik, Begini Prospek Bisnis Gudang Garam, Sampoerna hingga Wismilak

JAKARTA – Memasuki akhir 2024, pemerintah melalui Kementerian Keuangan resmi menerbitkan dua regulasi yakni PMK 96/2024 dan juga PMK 97/2024, yang digunakan mengatur cukai kemudian harga jual jual eceran (HJE) rokok untuk tahun 2025. PMK yang dimaksud mengatur tiada akan ada kenaikan tarif cukai pada tahun 2025.
Sebaliknya, pemerintah akan meninggal HJE rokok dengan implementasi mulai 1 Januari 2025. Langkah ini diyakini mampu menurunkan praktik downtrading, alias fenomena ketika konsumen beralih ke komoditas rokok yang lebih lanjut hemat Selain itu, upaya pemerintah ini juga dinilai dapat menjaga keberlanjutan sektor tenaga kerja, dan juga menekan konsumsi rokok akibat nilai jual yang dimaksud tambahan tinggi. Keputusan ini diproyeksikan akan menghadirkan inovasi signifikan bagi lapangan usaha tembakau, termasuk saham emiten rokok terkemuka pada Bursa Efek Indonesia (BEI), seperti PT Gudang Garam Tbk (GGRM), PT HM Sampoerna Tbk (HMSP), dan juga PT Wismilak Inti Makmur Tbk (WIIM).
Kenaikan Harga Jual Eceran (HJE) 2025
Berdasarkan riset CGS International Sekuritas Indonesia, HJE sigaret kretek mesin (SKM) mengalami kenaikan sebesar 5,1 persen untuk tier-1, serta 7,6 persen untuk tier-2. Sementara itu, HJE sigaret putih mesin (SPM) bertambah 4,8 persen untuk tier-1, dan juga 6,8 persen untuk tier-2. Adapun HJE sigaret kretek tangan (SKT) naik lebih tinggi signifikan, yakni 9,6-10 persen untuk tier-1, 15 persen untuk tier-2, lalu 18,6 persen untuk tier-3.
Khusus rokok elektrik, kenaikan HJE ditetapkan sebesar 6 persen, dengan sistem open liquid mencapai 22 persen, dan juga closed liquid sebesar 6 persen. Fakta CGS mencatat perusahaan rokok secara historis mampu mempertahankan gross margin mereka meskipun hanya saja meninggal tarif jual rata-rata (ASP) mereka.
“Kenaikan hanya sekali sebesar 2 sampai 3 persen pada tahun tanpa kenaikan cukai,” tulis riset yang dimaksud dikeluarkan oleh analis CGS, Jason Chandra, lalu Elizabeth Noviana pada 13 Desember 2024.
Namun, meskipun ada kemungkinan menjaga margin laba, tantangan utama emiten rokok adalah lemahnya daya beli masyarakat, yang mana berpotensi menekan jumlah transaksi jual beli di dalam 2025.
Rating Sektoral
Meski kebijakan pemerintah meninggal HJE tanpa meninggikan cukai dinilai positif untuk menjaga stabilitas industri, pelemahan daya beli penduduk juga ancaman rokok ilegal tetap saja menjadi tantangan utama.






