Sekjen PB HMI Soroti Tantangan Industri Kretek Nasional

JAKARTA – Sekjen Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (PB HMI) M Jusrianto menegaskan pentingnya pemeliharaan terhadap sektor kretek nasional di rangka menyokong perkembangan perekonomian berbasis Pancasila. Ia menggalang arahan Presiden Prabowo Subianto mengenai perencanaan konstruksi nasional yang digunakan berlandaskan asas kekeluargaan sesuai nilai-nilai UUD 1945.
Jusrianto menyampaikan, lapangan usaha kretek memiliki peran strategis pada perekonomian Indonesia, baik di area tingkat hilir maupun sektor pertanian tembakau. Oleh lantaran itu, ia memohon Presiden Prabowo untuk memberikan arahan terhadap kementerian dan juga lembaga terkait guna merumuskan kebijakan yang memperkuat keberlanjutan bidang ini.
Industri kretek dinilai mampu menciptakan efek pengganda (multiplier effect) dengan mengakomodasi tenaga kerja pada jumlah total besar dari sektor hulu hingga hilir. Selain itu, produk-produk kretek memiliki daya saing tinggi di area lingkungan ekonomi domestik lalu internasional sebab mayoritas material bakunya berasal dari pada negeri.
“IHT (Industri Hasil Tembakau) merupakan bidang yang digunakan mampu memenuhi persyaratan tingkat komponen pada negeri (TKDN) juga menjadi salah satu sumber utama penerimaan negara. Lebih dari 95% penerimaan cukai berasal dari cukai hasil tembakau (CHT),” kata Jusrianto, Hari Jumat (31/1/2025).
Namun, ia menyoroti beberapa orang tantangan yang tersebut dihadapi lapangan usaha kretek nasional, dalam antaranya kenaikan tarif cukai yang digunakan terus berlangsung setiap tahun, tidaklah seimbang dengan tingkat kenaikan harga juga perkembangan ekonomi. Hal ini berdampak pada keberlangsungan industri, khususnya bagi pabrik rokok kecil yang kesulitan bersaing akibat beban cukai yang dimaksud semakin berat. Kemudian, maraknya rokok ilegal, regulasi ketat yang mana diterapkan pemerintah sudah menggerakkan munculnya rokok ilegal atau rokok polos. Peredaran rokok ilegal ini tiada belaka merugikan lapangan usaha legal, tetapi juga mengakibatkan hilangnya kemungkinan penerimaan negara dari cukai.
Tantangan selanjutnya adalah persaingan dengan rokok elektrik atau vape. Rokok elektrik yang dimaksud seluruh material bakunya diimpor semakin mengancam sektor kretek nasional. Sistem ini juga cenderung berbasis teknologi tinggi lalu tidaklah banyak menerima tenaga kerja, berbeda dengan bidang kretek yang dimaksud lebih lanjut padat karya. Padatnya regulasi juga menjadi tantangan tersendiri. Saat ini, terdapat sekitar 480 regulasi yang digunakan mengatur bidang kretek, mulai dari tingkat undang-undang hingga peraturan daerah. Banyaknya regulasi ini dinilai membatasi ruang gerak lapangan usaha kemudian memunculkan ketidakpastian hukum bagi pelaku usaha.
Jusrianto mendesak pemerintah untuk segera menyusun peta jalan sektor kretek nasional yang dimaksud komprehensif. Peta jalan ini harus melibatkan berbagai pemangku kepentingan dan juga mengakomodasi kepentingan sektor hulu juga hilir guna menciptakan kepastian bidang usaha di jangka pendek, menengah, dan juga panjang.
“Diperlukan kepastian hukum lalu arah kebijakan yang digunakan jelas agar bidang kretek dapat terus berkontribusi terhadap perekonomian nasional,” katanya.
Dengan tantangan yang digunakan semakin kompleks, Jusrianto berharap pemerintah segera mengambil langkah strategis untuk melindungi kemudian mengembangkan sektor kretek nasional sebagai bagian penting dari dunia usaha Indonesia.






