Satu Buronan Judi Online Komdigi Kembali Ditangkap, Polisi Sita Uang Tunai Rp5 Miliar

JAKARTA – Penyidik Polda Metro Jaya kembali menangkap buronan atau DPO berinisial B melawan tindakan hukum judi online yang digunakan melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi serta Digital (Komdigi). Hingga ketika ini terdapat 24 orang yang mana ditangkap di perkara tersebut.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan, setelahnya Subdit Jatanras, Direktorat Reskrimum mengembangka tindakan hukum penyidik berhasil kembali menangkap individu DPO berinisial B pada Jakarta.
“Satu orang DPO lainnya dengan inisial B, itu berhasil ditangkap. Berhasil ditangkap beberapa waktu yang digunakan lalu di tempat Jakarta,” kata Ade, Sebtu (23/11/2024).
Dalam penanhkapan terhadap B polisi juga menyita berbagai barang bukti salah satunya uang sekitar Rp5 miliar. Uang yang disebutkan merupakan hasil uang setoran.
“Di mana uang ini merupakan uang setoran para bandar atau agen judi online yang mana menitipkan website judinya untuk terdakwa B,” jelasnya.
Dengan penangkapan DPO B daftar dituduh judi online kembali bertambah menjadi 24 orang. Dari total terdakwa yang dimaksud sebanyak 10 orang merupakan pegawai Komdigi.
“Dari 24 orang itu terdiri dari 10 oknum pegawai Kementerian Komdigi lalu 14 warga sipil lainnya. Ya total 24,” jelasnya.
Saat ini masih ada 4 DPO yang dimaksud masih terus diburu serta dikejar oleh rekan-rekan Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Keempat DpO yang dimaksud di tempat antaranya J, kemudian C, JH, kemudian F.






