RUU Perampasan Aset Tak Masuk Prolegnas, Janji DPR Berantas Korupsi Dipertanyakan

JAKARTA – Keseriusan kebijakan pemerintah dan juga keseriusan DPR periode 2024-2029 menjadikan pemberantasan korupsi sebagai jadwal prioritas kembali dipertanyakan. Hal ini lantaran bukan masuknya Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset pada daftar usulan Proyek Legislasi Nasional (Prolegnas) 2025-2029.
Padahal, keberdaan UU Perampasan asset ini menjadi instrument yang sangat esensial pada pemberantasan korupsi di area Indonesia.
Pengamat Hukum kemudian pegiat antikorupsi Hardjuno Wiwoho meninjau ketidakseriusan DPR mendiskusikan RUU ini makin terlihat tatkala muncul wacara inovasi diksi pada RUU yang dimaksud dari “perampasan” menjadi “pemulihan” aset. Pasalnya, pembaharuan diksi dapat menghilangkan roh utama dari RUU tersebut.
“Bagi saya, elemen esensial dari RUU ini adalah perihal perampasan aset juga bukanlah semata-mata pada pemulihan aset tanpa memperhatikan asal-usul harta tersebut. Yang kita kejar, dari mana sumber-sumber aset itu,’ ucapannya di dalam Jakarta, Hari Sabtu (9/11/2024).
Hardjuno mengaku tiada mau terjebak pada polemik tentang nama atau judul RUU itu nantinya. Yang paling penting, UU ini adalah instrumen penting untuk meningkatkan kekuatan langkah negara di menyita aset yang digunakan diduga hasil kejahatan tanpa harus melalui proses pidana yang dimaksud panjang.
“Jujur, saya tiada mau terjebak pada polemik diksi itu. Yang terpenting bagi saya adalah RUU itu disahkan menjadi UU. Saya tantang DPR, ayo segera sahkan RUU itu menjadi UU pada waktu dekat untuk memberikan efek jera bagi koruptor,” jelasnya.
Hardjuno berharap RUU ini menjadi alat efektif untuk menuntut transparansi juga akuntabilitas para pelopor negara. Karenanya, RUU Perampasan Aset ini segera disahkan tanpa lagi terjebak di polemik diksi semata. Menurut Hardjuno, ketakutan ini kemungkinan besar berasal dari kerumitan konsep Non-Conviction Based Asset Forfeiture (NCB) yang mana diusung di RUU tersebut.
Di negara-negara maju seperti Amerika Serikat serta Inggris, NCB telah lama diterapkan secara efektif untuk menyita aset yang tersebut diduga terkait dengan kejahatan tanpa mengawaitu vonis pidana.






