Senator Komeng Interupsi Ditetapkan sebagai Anggota Komite II DPD, Apa Alasannya?

Jakarta – Alfiansyah Komeng resmi ditunjuk menjadi anggota Komite II DPD RI periode 2024-2029. Namun, ia mengaku bingung lantaran ditugaskan pada komite tersebut. Pasalnya, ia menginginkan menjadi bagian pada Komite III DPD. Bahkan, ia sempat menyampaikan interupsi ke pimpinan sekaligus Ketua DPD 2024-2029, Sultan Najamudin, di rapat paripurna penetapan penugasan DPD periode 2024-2029.
“Ini dapil saya di dalam Jabar nih banyakan emak-emak, Pimpinan. Jadi, tahu sendiri mulut emak-emak kan paling sakti dalam dunia,” kata Komeng, pada 9 Oktober 2024, seperti dikutipkan kanal YouTube DPD RI.
Komeng menegaskan keinginannya membidangi seni budaya pada Komite III DPD. Sebab, ia tidak ada mengerti bidang-bidang pada Komite II DPD.
“Saya ini sebenarnya komitenya ingin dalam seni budaya, tapi saya habis dijenggutin. Jadi, saya masuk ke Komite II yang saya tiada memahami, tadi perihal pertanian,” kata dia.
Komeng juga bertanya untuk Pimpinan Rapat perihal tindakan untuk mempelajari lingkup pada Komite II. Sultan pun menanggapi Komeng dengan mengatakan, pembagian penugasan komite telah diserahkan untuk senator setiap dapil sesuai kesepakatan. Penugasan Komeng pada Komite II DPD pun telah diketok palu yang digunakan berarti sah kemudian tak dapat diganggu gugat. Komeng tidaklah bisa jadi berubah menjadi anggota Komite III DPD 2024-2029.
Sebelumnya, di pelantikan anggota DPD RI periode 2024-2029, Komeng menyatakan keseriusannya memperjuangkan bidang kesenian, khususnya komedi. Komeng memaparkan dirinya akan memperjuangkan terwujudnya hari komedi nasional. Ia sangat ingin terlibat di Komite III DPD untuk memperjuangkan misi tersebut.
“Saya ingin pada Komite III yang tersebut membidangi seni budaya. Mau minta hari komedi. Hari musik ada, hari film ada, nah, hari komedi belum ada nih,” ujar Komeng, pada 1 Oktober 2024.
Saat ditanyakan lebih tinggi lanjut, apakah dirinya percaya diri mewujudkan hal tersebut, Komeng menjawabnya dengan berkelakar. “Enggak, saya percaya duduk,” ujarnya.
Tugas Komite III DPD
Dikutip bpk.go.id, berdasarkan Pasal 83 Peraturan DPD Nomor 1 Tahun 2022 tentang Tata Tertib, Komite III DPD miliki lingkup tugas meliputi:
- Pelaksanaan fungsi legislasi serta fungsi pengawasan terkait sekolah juga agama.
- Penyampaian komponen masukan di rangka penyusunan pertimbangan berhadapan dengan rancangan undang-undang tentang APBN sebagai pelaksanaan fungsi anggaran.
Selain itu, pada Pasal 84 peraturan yang sama, Komite III DPD menjalankan penyelenggaraan lingkup tugas meliputi beberapa bidang berikut, yaitu:
- pendidikan;
- agama;
- kebudayaan;
- kesehatan;
- pariwisata;
- pemuda juga olahraga;
- kesejahteraan sosial;
- pemberdayaan perempuan dan juga pengamanan anak;
- tenaga kerja;
- keluarga berencana;
- perpustakaan; dan
- ekonomi kreatif.
Pada salah satu bidang Komite III DPD tersebut, berbentuk kebudayaan, Komeng ingin mewujudkan misinya di bidang seni budaya lalu menetapkan hari komedi nasional.
RACHEL FARAHDIBA R | NANDITO PUTRA
Artikel ini disadur dari Senator Komeng Interupsi Ditetapkan sebagai Anggota Komite II DPD, Apa Alasannya?






