Mendagri Tegaskan otoritas Belum Tentukan Waktu Bahas RUU pemilihan

JAKARTA – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menegaskan pemerintah belum menentukan waktu untuk mengeksplorasi revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Revisi UU Pemilu). Namun, ia berkata, pemerintah telah dilakukan melakukan kajian dan juga mengakomodasi aspirasi dari forum group discussiom (FGD).
“Terkait timming, timming sebetulnya kami sendiri telah melakukan kajian-kajian, fgd-fgd. Kami mengamati ini penting, tetapi kami berpendapat kami perlu waktu juga kalau tingkat pemerintah,” terang Tito ketika rapat kerja (Raker) bersatu Komisi II DPR di dalam Kompleks Parlemen, Senayan, Ibukota Indonesia Pusat, Awal Minggu (3/2/2025).
Kendati demikian, Tito tak permasalahan bila DPR ingin mempercepat revisi UU Pemilu. Namun, ia menegaskan bahwa pemerintah masih butuh waktu untuk mengakomodasi aspirasi serta melakukan kajian dari akademisi hingga civil society.
“Kedua, kami juga harus rapat lagi dengan pemerintah yang dimaksud lain, yakni Setneg, Kumham, Kementerian Hukum, belum lagi mungkin saja di tempat tingkat parpol mungkin saja juga ada komunikasi-komunikasi yang mana jadi pertimbangan bagi kita, ini timming yang mana tepat kapan untuk membicarakan ditingkat formal,” kata Tito.
“Tetapi untuk ketika ini, kami sedang lakukan kajian dan juga kami masih perlu waktu untuk selesaikan di tempat tingkat Kemendagri dengan civil society serta lain-lain. Kedua dengan pemerintah, sambil juga ya kita mendengar juga gimana komunikasi ditingkat parpol mengenai substansi, kemudian sistemnya, metodologinya, kodifikasi juga kemudian mengenai timming ini,” imbuhnya.
Kendati demikian, Tito menyarankan agar anggota Komisi II DPR melakukan komunikasi dengan pimpinan partai masing-masing untuk menentukan waktu pada mendiskusikan revisi UU Pemilu. Tujuannya agar ada kesepahaman penentuan waktu revisi UU Pemilu.
“Sebaiknya rekan-rekan dari parpol juga berinteraksi dengan pimpinan masing-masing supaya kita juga punya waktu yang dimaksud sama, ada pendapat yang mana jelas. Bukan semata-mata pendapat kita pribadi,” tandasnya.






