PPATK Bakal Periksa Laporan Donasi untuk Agus Salim

JAKARTA – Pusat Pelaporan serta Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) akan memeriksa laporan donasi untuk Agus Salim yang mana berada dalam menghebohkan masyarakat. Pemeriksaan ini dilaksanakan setelahnya adanya laporan dari donator bernama Sapto Wibowo.
Sapto Wibowo sama-sama kuasa hukumnya, Pitra Romadoni melaporkan Agus Salim ke PPATK melawan dugaan penyalahgunaan uang donasi yang mana digalang oleh Pratiwi Noviyanthi atau Novi kemudian dipromosikan oleh Denny Sumargo. Laporan ini resmi dibuat pada Senin, 2 Desember 2024.
Ketua Tim Humas PPATK M Natzir Kongah pun membenarkan bahwa pihaknya telah terjadi menerima laporan tersebut. Oleh akibat itu, PPATK akan melakukan segera melakukan analisis sebelum menyerahkannya untuk penyidik terkait.
“PPATK itu menerima laporan dari masyarakat, lalu kemudian laporan rakyat tadi kami analisis. Nah, hasil analisis, hal pemeriksaan itu kami ungkapkan ke penyidik,” kata Natzir dikutipkan dari kanal YouTube Intens Investigasi, Rabu (4/12/2024).

Foto/tangkapan layar kanal YouTube Intens Investigasi
“Nah, penyidik itu bisa jadi KPK, polisi, jaksa, BNN, Bea Cukai, pajak sesuai dengan perbuatan pidana asal. Tapi kalau dari pengaduan yang dimaksud kita lihat tadi itu kemungkinan besar pidana umum, ya kita komunikasikan ke penyidik. Penyidiklah yang digunakan kemudian menindaklanjuti,” sambungnya.
Menurut Natzir, hasil analisis yang mana diadakan PPATK akan menjadi alat pendukung pada proses penyidikan yang digunakan dilaksanakan oleh pihak berwenang. Namun, tindakan akhir mengenai penanganan perkara ini sepenuhnya berada pada tangan penyidik.
“Karena untuk proses pengadilan, jaksa, penyidik itu kan membutuhkan alat bukti ya. Kami membantu proses penyidikan yang diadakan oleh teman-teman penyidik,” jelasnya.






