Polri Bakal Kembalikan Uang Rp2,5 Miliar Milik Penonton DWP yang Diperas Oknum Polisi

JAKARTA – Divisi Profesi lalu Pengamanan (Divpropam) Polri akan memulihkan barang bukti senilai Rp2,5 miliar di perkara pemerasan oleh oknum polisi terhadap penonton konser Djakarta Warehouse Project (DWP) selama Malaysia.
Hal itu diungkap Kepala Biro Pengawasan kemudian Pembinaan Profesi (Karowabprof) Divpropam Polri Brigjen Pol Agus Wijayanto, usai sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) terhadap Mantan Kasubdit 3 Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Metro Jaya AKBP Malvino Edward Yusticia.
“Terkait barang bukti, tadi disampaikan barang bukti yang berhasil kita amankan, kita sita Rp2,5 miliar sekian, kemudian nanti akan dikembalikan ke yang mana berhak,” kata Agus di area Gedung TNCC, Mabes Polri, Ibukota Selatan, Kamis (2/1/2025).
Proses pengembalian Rp2,5 miliar itu, kata Agus, akan melalui mekanisme yang tersebut disusun Divpropam Polri. Yang pasti, setelahnya uang selesai dijadikan sebagai barang bukti di proses etik. “Tentunya ini di rangka pendataan dijalankan oleh Div Propam baik Biro Paminal kita temui juga nanti akan ada proses di area sana untuk barang bukti Rp2,5 miliar sekian,” katanya.
Sebagai informasi, tiga dari 18 anggota polisi yang diduga terlibat di persoalan hukum pemerasan yang dimaksud telah terjadi menjalani sidang KKEP lalu dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Mereka adalah mantan Dirresnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Donald Parlaungan Simanjuntak melawan dugaan pembiaran terhadap pelanggaran pemerasan yang digunakan diadakan anggota.
Kemudian, mantan Kasubdit III Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKBP Malvino Edward Yusticia juga AKP Yudhy Triananta Syaeful, mantan Panit 1 Unit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya oleh sebab itu terlibat secara secara langsung di pemerasan.






