Polisi Tembak Polisi di area Polres Solok Selatan, Budi Gunawan: Akan Didorong dengan Pasal Berlapis lalu Hukuman Berat

JAKARTA – Menteri Koordinator Area Politik serta Ketenteraman (Menko Polkam) Budi Gunawan mengaku prihatin melawan tindakan hukum polisi tembak polisi di dalam Polres Solok Selatan, Sumatera Barat (Sumbar).
Menko Polkammenyebut bahwa terperiksa akan dihukum seberat-beratnya di perkara tersebut.
“Kalau tanggapan terhadap perkembangan dalam Solok Selatan, pertama tentu kita mengambil bagian prihatin juga terlibat bela sungkawa terhadap AKP Ulil Ryanto Anshari,” ujar Budi Gunawan di area kantor Kemenko Polkam, Jakarta, Awal Minggu (25/11/2024).
Dia menyampaikan proses pemecatan terhadap dituduh Kabagops Polres Solok Selatan AKP Dadang Iskandar akan dijalankan lebih lanjut dulu sebelum masuk ke tahapan proses persidangan pidananya.
“Yang kedua, Kapolri telah menyebabkan statement agar memberikan hukuman seberat beratnya kemudian proses kode etik maupun disiplin ini akan dijalankan lebih tinggi awal untuk mengakhiri mantan Kabagops yang disebutkan serta ketika ini sudah ada ditetapkan sebagai tersangka,” ujarnya.
Dia mengatakan bedasarkan hasil koordinasi pihaknya dengan Kapolri serta Polda setempat, terperiksa Dadang Iskandar akan terjerat pasal berlapis dan juga hukum berat.
“Setelah itu baru proses pidananya serta semua akan didorong dengan pengenaan pasal berlapis lalu hukuman seberat beratnya,” tuturnya.
Adapun, penembak yang digunakan dilaksanakan Dadang diduga dipicu penangkapan dituduh persoalan hukum tambang Galian C.






