PN Ternate Vonis PT Kieraha Industri Media Televisi Akibat Siarkan Konten MNC Group Secara Ilegal

TERNATE – Pengadilan Negeri (PN) Ternate, Maluku Utara memvonis terdakwa berhadapan dengan nama Aswin A Laonde selaku pemilik PT Kieraha Industri Media Televisi sebab melakukan penayangan siaran MNC Group secara illegal.
Terdakwa divonis pidana penjara selama 7 bulan serta denda Rupiah 1 miliar subsidair 2 bulan kurungan.
Head Of Litigation K-Vision Suroso mengapresiasi terhadap para penegak hukum yang mana telah terjadi menyelesaikan perkara penyalahgunaan hak cipta yang mana diadakan pengusaha perusahaan TV kabel di area Ternate itu.
Dia menyampaikan terdapat satu perkara lagi yang pada masa kini masih di proses di dalam pengadilan.
“Ya jadi untuk TV kabel yang mana ada dalam Ternate ini sebenarnya kami ada dua perkara yang mana sedang kami tangani di tempat sana. Jadi yang digunakan pertama itu yang terdakwanya adalah Aswin A Laonde yang mana kemarin telah divonis oleh pengadilan negeri Ternate dengan vonis 7 bulan penjara. Yang kedua Masih proses pada pengadilan negeri Ternate masih pemeriksaan saksi-saksi ahli,” kata Suroso di acara Sindo Prime yang digunakan tayang pada Sindonews TV, Mulai Pekan (2/12/2024).
Dia menjelaskan tindakan hukum ini bermula ketika jajarannya di dalam tempat melakukan monitoring keberadaan TV lokal, yang digunakan ternyata menyiarkan ulang konten milik MNC group.
Namun TV lokal itu ternyata tak mempunyai hubungan kerjasama sejenis dengan K-vision selalu pemilik hak siar.
“Mereka menayangkan siaran-siaran milik k-vision atau MNC Group gitu dan juga kemudian kita tahu bahwa merekan ternyata merek bukan punya kerjasama dengan k-vision selaku pemilik hak untuk redistribusi,” tuturnya.






