Sama-sama Usut Dugaan Korupsi LPEI, KPK Klaim Tak Berbenturan dengan Polri

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) meyakinkan proses hukum terhadap pengusut dugaan korupsi di tempat Lembaga Pendanaan Ekspor Indonesia ( LPEI ) tidak ada akan berbenturan dengan Polri . Polri melalui Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipikor) saat ini juga berada dalam mengusut dugaan tindakan hukum korupsi dalam lembaga itu.
“Untuk debiturnya tak berbenturan,” kata Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi, Tessa Mahardhika ketika dikonfirmasi, Hari Minggu (2/2/2025).
Tessa menegaskan, tak ada komunikasi khusus antara KPK juga Polri terkait pengusutan perkara korupsi ini. Tessa mengatakan persoalan hukum yang tersebut ditangani Polri tak akan dilimpahkan ke KPK.
“Tidak ada. Karena tidaklah serupa debiturnya,” jelasnya.
Sebagai informasi, Kortastipikor Polri mengusut dugaan tindakan pidana korupsi yang dimaksud terjadi di dalam Lembaga Biaya Ekspor Indonesia (LPEI) periode 2012-2016. Kakortastipikor Polri Irjen Cahyono Wibowo mengatakan pengusutan dugaan korupsi ini berawal dari adanya penyimpangan pada proses pembiayaan. Cahyono mengatakan ada dana disalurkan yang dimaksud tidaklah sesuai dengan peruntukannya.
Sementara KPK sudah pernah menetapkan tujuh orang jadi dituduh pada persoalan hukum dugaan korupsi pemberian kredit dari Lembaga Biaya Ekspor Indonesia (LPEI). Urutan ke-7 orang itu juga sudah ada dicegah bepergian ke luar negeri. Lembaga Antirasuah juga menyebutkan kerugian negara dari tindakan hukum yang dimaksud mencapau Rp1 triliun.
“Taksiran Kerugian Negara sekitar (Rp)1 triliun,” kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangan tertulisnya, Kamis (7/11/2024).






