KPK Limpahkan 2 Perkara Hasto Kristiyanto ke Penuntut Umum

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) melimpahkan dua berkas perkara Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto ke Jaksa Penuntut Umum, Kamis (6/3/2025). Dua berkas perkara terkait perkara dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR dan juga perintangan penyidikan Harun Masiku.
“Pada hari ini Kamis, tanggal 6 Maret 2025, telah terjadi dilaksanakan kegiatan pelimpahan terdakwa kemudian barang bukti dari penyidik untuk penuntut umum untuk perkara terdakwa HK,” kata Tessa untuk wartawan, Kamis (6/3/2025).
Tessa menuturkan, pelimpahan dua berkas perkara itu yakni persoalan hukum dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR juga perintangan penyidikan. Hasto Kristiyanto sudah ditahan KPK pada Kamis (20/2/2025).
Dalam konferensi pers, Ketua KPK Setyo Budiyanto menjelaskan bahwa Hasto ditahan di tempat Rumah Tahanan (Rutan) Negara Kelas 1 DKI Jakarta Timur. Penahanan ini dilaksanakan setelahnya Hasto diperiksa sebagai dituduh di tindakan hukum dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR serta perintangan penyidikan.
Untuk diketahui, Hasto ditetapkan terdakwa pada perkara dugaan suap terkait PAW anggota DPR. Ia diduga bekerja serupa dengan Harun Masiku untuk menyuap Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2017-2022, Wahyu Setiawan. Selain itu, Hasto juga menjadi terdakwa di persoalan hukum perintangan penyidikan. Ia diduga memerintahkan Harun Masiku untuk merendam ponselnya dalam air dan juga melarikan diri ketika KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT).
Hasto mengajukan praperadilan menghadapi status tersangkanya. Namun, permohonan yang disebutkan tidak ada diterima oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Ibukota Indonesia Selatan, Djuyamto, pada putusan yang tersebut dibacakan pada Kamis (13/2/2025). Meski demikian, Hasto kembali mengajukan praperadilan pada Awal Minggu (17/2/2025), kali ini dengan dua permohonan sekaligus.






