Jadi Tersangka Kasus Pagar Laut, Kades Kohod Dicekal

JAKARTA – Polri telah lama menetapkan Kepala Desa ( Kades) Kohod, Arsin bin Asip dengan tiga orang lainnya sebagai dituduh pada tindakan hukum pemalsuan dokumen sertifikat hak guna bangunan (SHGB) dan juga sertifikat hak milik (SHM) di dalam wilayah pagar laut Tangerang . Polisi mengajukan pencekalan Kades Kohod ke Imigrasi.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo menyebutkan, setelahnya menetapkan tersangka, pihaknya sedang berkoordinasi dengan pihak Imigrasi untuk melakukan pencekalan terhadap Arsin.
“Kami juga telah melaksanakan koordinasi dengan Imigrasi untuk segera melaksanakan pencekalan terhadap para tersangka,” kata Djuhandhani pada waktu konferensi pers dalam Bareskrim Polri, Selasa (18/2/2025).
Dia menambahkan, pihaknya akan segera melengkapi administrasi penyidikan dan juga melakukan langkah penyidikan lebih lanjut lanjut. “Kemudian penyidik akan segera melengkapi administrasi penyidikan kemudian melakukan langkah-langkah penyidikan lebih besar lanjut,” katanya.
Dalam tindakan hukum ini, Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri menetapkan empat orang sebagai dituduh yakni Arsin bin Asip selaku Kades Kohod, UK selaku Sekretaris Desa (Sekdes) Kohod, CP lalu SE selaku penerima kuasa.
Adapun penetapan dituduh itu dilaksanakan pasca Dittipidum Bareskrim Polri melakukan penghargaan perkara terkait tindakan hukum pemalsuan dokumen SHGB juga SHM di dalam wilayah perairan Tangerang dengan mencatut identitas milik warga Desa Kohod.






