7 Menteri Era Jokowi yang tersebut Terjerat Kasus Korupsi, SYL hingga Tom Lembong

JAKARTA – Terdapat beberapa jumlah menteri era Presien Joko Widodo ( Jokowi ) yang dimaksud terjerat perkara korupsi. Nama-namanya mampu ditelusuri dari eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo hingga terbaru mantan Menteri Perdagangan (Mendag), Tom Lembong.
Sebagaimana diketahui, Joko Widodo sudah pernah mengatur Indonesia selama dua periode pemerintahan. Masing-masing rentang 2014-2019 bersatu Wakil Presiden (Wapres) Jusuf Kalla (JK) serta 2019-2024 dengan Ma’ruf Amin.
Sepanjang dua periode pemerintahannya, Jokowi memiliki banyak nama berbeda yang tersebut dijadikan menteri. Namun, beberapa pada antaranya diketahui tersandung perkara korupsi. Siapa sekadar mereka?
Menteri Era Jokowi yang dimaksud Terjerat Kasus Korupsi
1. Syahrul Yasin Limpo
Syahrul Yasin Limpo (SYL) merupakan salah satu nama yang pernah mengisi jabatan Menteri Pertanian (Mentan) di tempat era pemerintahan Presiden Jokowi. SYL menjadi Mentan terhitung sejak 23 Oktober 2019 hingga 6 Oktober 2023.
Diketahui, SYL sudah ditetapkan sebagai dituduh oleh KPK pada pertengahan 2023. Ia dijerat dengan pasal pemerasan, gratifikasi hingga aksi pidana pencucian uang (TPPU).
Pada proses peradilan, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Ibukota Indonesia memvonis SYL 10 tahun penjara. Ia juga dijatuhi hukuman denda Rp300 jt subsider empat bulan penjara dan juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp14.147.144.786 dan juga USD30.000 dengan ketentuan apabila tidak ada dibayar maka diganti kurungan penjara selama dua tahun.
Namun, hukumannya kemudian diperberat menjadi 12 tahun penjara. Pengadilan Tinggi (PT) DKI Ibukota menambah dua tahun hukuman penjara SYL, denda Rp500 juta, dan juga diwajibkan membayar uang pengganti sebagian Rp44.269.777.204 kemudian USD30.000 paling lama di waktu satu bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Syahrul Yasin Limpo oleh sebab itu dengan pidana penjara selama 12 tahun juga denda banyak Rp500 jt dengan ketentuan apabila denda yang dimaksud tidak ada dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan,” kata Hakim Ketua Artha Theresia membacakan amar putusan, Selasa (10/9/2024).
2. Johnny G. Plate
Johnny Gerard Plate adalah Menteri Komunikasi serta Informatika/Kominfo (sekarang bernama Komdigi) periode 2019-2023. Ia terpaksa diberhentikan lantaran tersandung hambatan korupsi.
Setelah proses peradilan berlangsung, Johnny G Plate divonis 15 tahun penjara serta denda Rp1 miliar pada perkara korupsi pengadaan menara BTS 4G kemudian infrastruktur pendukung 1, 2, 3, 4, dan juga 5 Bakti Kominfo. Putusan dibacakan Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri di area Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri (PN) Ibukota Indonesia Pusat, Rabu (8/11/2023).
“Menjatuhkan pidana untuk terdakwa Johnny Gerard Plate dengan pidana penjara selama 15 tahun lalu denda sebesar Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan,” kata Fahzal ketika membacakan amar putusan.






