Bareskrim Duga SHGB dan juga SHM Pagar Laut Tangerang Pakai Girik Palsu

JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri mengusut persoalan hukum pagar laut yang berada di area Wilayah Tangerang. Polri menduga bahwa pengajuan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) serta sertifikat hak milik (SHM) menggunakan girik palsu.
“Dugaan sementara bahwa pada pengajuan SHGB kemudian SHM yang dimaksud menggunakan girik-girik juga dokumen bukti kepemilikan lainnya yang dimaksud diduga palsu,” kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo pada keterangannya, Hari Sabtu (1/2/2024).
Dia menyebutkan, pihaknya juga menemukan adanya dugaan tindakan pidana merupakan penyalahgunaan wewenang hingga tindakan pidana pencucian uang (TPPU) pada persoalan hukum tersebut. Ia mengatakan, beberapa jumlah dugaan tindakan pidana itu diduga melanggar Pasal 263, 264, 265 atau Pasal 3, 4, 5 UU Nomor 8 Tahun 2010.
“Tentang pencegahan dan juga pemberantasan langkah pidana pencucian uang terkait penerbitan 263 sertifikat hak guna bangunan lalu 17 sertifikat hak milik yang mana terjadi dalam Desa Kohod Kecamatan Pakuhaji, Wilayah Tangerang Provinsi Banten,” ujar dia.
Meski begitu, ia mengungkapkan bahwa pihaknya masih melakukan penyelidikan secara intensif, mengoleksi barang bukti terkait perkara tersebut. “Dengan berkoordinasi secara langsung untuk pihak pemerintah daerah, Kementerian ATR/BPN dan juga perangkatnya kemudian pihak Kementerian Kelautan juga Perikanan,” jelas dia.






