Perang Lawan Kejahatan Digital Anak! Menkomdigi: Tak Ada Toleransi!

JAKARTA – otoritas semakin kritis di melindungi anak-anak dari ancaman digital. Menteri Komunikasi kemudian Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menegaskan bahwa pemblokiran konten negatif semata tidak ada cukup.
Menkomdigi menyatakan diperlukan regulasi yang lebih banyak kuat agar ruang digital menjadi tempat yang dimaksud aman bagi generasi muda. Hal ini diungkapkan di Orasi Ilmiah pada Sidang Terbuka Dies Natalis ke-75 Universitas Indonesia (UI) dalam Balai Sidang UI, Depok.
Meutya Hafid menekankan bahwa pengamanan anak di tempat dunia digital tiada mampu semata-mata mengandalkan teknologi pemblokiran. Menurutnya, pendekatan ini seperti permainan kucing-kucingan dengan pelaku kejahatan digital yang digunakan setiap saat mencari cara baru untuk menghindari pengawasan.
Untuk mengatasi permasalahan ini, pemerintah mulai menerapkan Sistem Kepatuhan Moderasi Konten (SAMAN) yang mana berlaku mulai Februari ini. Menkomdigi menegaskan bahwa aturan ini akan menegaskan sistem digital bertanggung jawab pada mengawasi kontennya.
Jika platform digital tidaklah menghapus konten pornografi anak di waktu 1×4 jam pasca diberikan peringatan, maka mereka akan dikenakan sanksi tegas. Selain langkah teknologi, pemerintah juga menguatkan regulasi dengan menyusun aturan turunan dari UU ITE serta UU PDP.
“Presiden telah terjadi menegaskan ini sebagai prioritas nasional. Saya pastikan aturan turunannya harus selesai 1-2 bulan,” ujar Menkomdigi pada keterangan resmi.
Pemerintah menegaskan bahwa pemeliharaan anak di tempat ruang digital tidak sekadar wacana, melainkan langkah nyata yang digunakan segera diterapkan demi masa depan yang mana lebih lanjut aman bagi generasipenerusbangsa.






