Daftar lokasi uji KIR di tempat Jabodetabek

Jakarta (ANTARA) – Bagi pemilik kendaraan, khususnya angkutan umum kemudian kendaraan niaga, uji KIR merupakan kewajiban penting yang digunakan harus dilakukan, untuk menjamin keselamatan pengemudi dan juga penumpang pada waktu berkendara di dalam jalan raya.
Hal ini sesuai dengan Peraturan Nomor 22 tahun 2009 mengenai Lalu Lintas juga Angkutan Jalan kemudian diperjelas pada Peraturan Menteri Perhubungan No. 133 Tahun 2015, tentang Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor.
Setelah melakukan uji KIR, kendaraan yang diperiksa akan mendapatkan surat, dari hasil pengujian, dengan masa berlaku hingga enam bulan, sehingga pemilik kendaraan harus melanjutkan atau melakukan pengujian setidaknya dua kali setiap tahun.
Serangkaian tes pada uji KIR dilaksanakan harus sesuai dengan prosedur kendaraan yang digunakan dimiliki, sekaligus memberikan informasi terkait kendaraan yang tersebut Anda miliki apakah telah sesuai dan juga aman pada memenuhi persyaratan di berkendara.
Untuk melakukan uji KIR dapat dilaksanakan secara dengan segera dengan berkunjung ke Dinas Perhubungan terdekat sesuai domisili tepat tinggal Anda. Nantinya Anda akan diarahkan ke loket untuk melakukan pendaftaran sekaligus akan mendapatkan jadwal uji KIR kendaraan.
Di kawasan Jabodetabek, terdapat sebagian lokasi resmi uji KIR yang digunakan bisa jadi dikunjungi untuk pemeriksaan kendaraan nya. Setiap wilayah ini, miliki pusat uji KIR yang mana siap membantu Anda melakukan konfirmasi kendaraan memenuhi standar keamanan lalu keselamatan.
Berikut adalah informasi mengenai tempat lalu alamat lokasi uji KIR dalam sekitar Jabodetabek
Alamat penempatan uji KIR di area Jabodetabek
1. Uji KIR di dalam area Jakarta
a. DKI Jakarta Barat
• Jl. Peternakan No.1, RT.7 RW.1, Kedaung Kali Angke, Kecamatan Cengkareng.
b. Ibukota Indonesia Timur
• Jl. Raya Bekasi No.KM 18, RT.6 RW.2, Pulogadung.
• Jl. Raya Bekasi No.KM.26 RT.1 RW.2, Ujung Menteng, Kecamatan Cakung.
c. DKI Jakarta Selatan
• Jl. Moh. Kahfi II No.9, RT.6 RW.3, Cipedak, Kecamatan Jagakarsa.
d. Ibukota Utara
• Jl. Cakung Industri, Clincing Raya Km.17 14130, Semper Timur, Clincing Rt.4 RW.3, Kecamatan Clincing.
2. Uji KIR di dalam area Bogor
• Jl. Cimandala, Kecamatan Sukaraja, Kab. Bogor.
3. Uji KIR di area wilayah Depok
• Jl. Perhubungan No.50 Rt.06 RW.03, Kelurahan Jatimulya, Kecamatan Cilodong.
4. Uji KIR pada area Tangerang
• Jl. Mushollah No.155, RT.004/RW.002, Kb. Besar, Kecamatan Batuceper.
• Jl. Daan Mogot No.Km.19, RT.005/RW.002, Poris Gaga Baru, Kecamatan. Batuceper
• Jl. Daan Mogot No.388, RT.004/RW.002, Kb. Besar, Kecamatan Batuceper.
• Jl. Parahu, Kecamatan Sukamulya, Balajara.
• Jl. Elang I No.46a, Sawah Lama, Kecamatan Ciputat.
5. Uji KIR di dalam wilayah Bekasi
• Jl. Perjuangan RT.002 RW.003, Harapan Baru, Kecamatan Bekasi Utara.
• Jl. Jatiranggon, Kecamatan Jatisampurna, Daerah Perkotaan Bekasi.
Baca juga: Syarat serta cara daftar uji KIR secara online
Baca juga: Daftar jenis kendaraan yang digunakan wajib uji KIR
Baca juga: Persyaratan juga rincian biaya uji KIR






