Jaksa Agung Ungkit Brimob di dalam Komisi III DPR, IPW: Upaya Pengalihan Isu

JAKARTA – Jaksa Agung ST Burhanuddin yang dimaksud mengungkit kembali aksi pengepungan Brimob di tempat Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung) dinilai memiliki motif pengalihan isu. Jaksa Agung menyampaikan hal itu ketika menerima pertanyaan pada Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan anggota Komisi III DPR, Rabu (13/11/2024).
Saat itu, Jaksa Agung berbagai dicecar mengenai kegagalan pada pengusutan persoalan hukum PT Timah. Termasuk dugaan korupsi impor gula eks Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong) yang dianggap politis.
Ketua Indonesia Police Watch ( IPW ) Sugeng Teguh Santoso mempertanyakan mengapa Jaksa Agung kembali mengungkit hambatan tersebut. “Satu fakta waktu itu lalu telah diselesaikan di dalam tingkat pimpinan. Tidak saling menuntut waktu itu. Nah, kalau sekarang kemudian Jaksa Agung melontarkan kembali pernyataan itu, ini menurut IPW ada beberapa hal,” kata Sugeng, Hari Minggu (17/11/2024).
“Satu, Jaksa Agung itu sedang mencari alasan ya, mengalihkan isu terkait dengan penyidikan yang tersebut dilaksanakan oleh Kejaksaan Agung di tindakan hukum Timah . Memang saya setuju dengan anggota DPR, mengesankan bahwa awalnya begitu sangat gegap gempita ya, kemudian sampai ada kerugian Rp300 triliun kurang lebih lanjut dihitung,” ujarnya.
Namun sayangnya, Kejagung belaka bertindak sensasional mengawasi hukuman yang diterima para tersangka, yang rata-rata hukuman penjara para dituduh dua hingga tiga tahun. Sugeng menilai apa yang mana dijalankan oleh Kejagung antiklimaks. Hal itu yang diragukan Komisi III DPR terhadap Jaksa Agung.
Namun, lanjut Sugeng, bukannya menjawab hambatan penanganan kasus, Jaksa Agung justru menumbalkan Brimob Polri. “Jadi, Jaksa Agung cuma mencari alasan saja, melempar isu tentang pengepungan seakan-akan akibat dikepung itu, kemudian penyidikan ini menjadi melehoi (lembek),” tandasnya.
Sugeng juga mengingatkan sebenarnya pada pengusutan persoalan hukum korupsi PT Timah adalah kewenangan Bareskrim Polri. Hal itu bersangkutan dengan UU Pertambangan. “Karena berdasarkan UU Pertambangan, kewenangan penyidikan persoalan hukum tambang itu ada pada Bareskrim,” sebutnya.
IPW meninjau terjadi perebutan kewenangan. Sehingga sanggup jadi pengintaian yang disebutkan terkait dengan lompat pagarnya Kejagung di tempat di menyidik perkara tindakan hukum tambang.
“Seharusnya, kan, itu disidik oleh Polri, Bareskrim, sebab itu tunduk pada aktivitas pidana pertambangan. Setelah perbuatan pidana pertambangannya disidik, baru kalau ada pengembangan tindakan hukum korupsinya, dari sana, bukanlah perkara korupsi dulu. Ini adalah yang mana menyebabkan terjadinya yang tersebut konflik antarkelembagaan, ya. Jadi, ketiga terjadi konflik antarkelembagaan, sehingga waktu itu ada Brimob melakukan pengintaian, kemudian kalau pengepungan ini saya enggak tahu ya, kemungkinan besar benar, mungkin saja tidak,” jelasnya.






