Penjualan Konten Pornografi Anak di tempat Grup Telegram Dibongkar, Begini Modusnya

JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri membongkar dua persoalan hukum eksploitasi anak, kemudian penyebaran konten pornografi melalui perangkat lunak telegram.
Kasus pertama dengan grup telegram yang tersebut diberi nama “meguru sensei” dengan terperiksa berinisial MS (26).
“Pada tanggal 3 Oktober 2024 terdakwa dijalankan penangkapan di tempat Jetis, Kecamatan Grogol Kota, Sukoharjo, Jawa Tengah. Dimana dituduh adalah selaku penjual konten video pornografi yang dimaksud berisikan adegan asusila anak di area bawah umur melalui media sosial telegram,” kata Wakil Dirtipidsiber Kombes Pol. Dani Kustoni di area Mabes Polri Ibukota Indonesia Selatan, Rabu (13/11/2024).
Tersangka MS, kata Dani, mengunduh video konten asusila yang disebutkan melalui berbagai sumber dalam internet, kemudian menjualnya kembali di tempat grup telegram yang mana ia buat.
“Tersangka mematok nilai mulai dari Rp50.000 hingga Rp250.000,” ucapnya.
Sedangkan persoalan hukum kedua adalah ekploitasi serta penyebaran video asusila anak melalui grup telegram dengan nama “Acilsunda”, yang tersebut dikelola oleh terdakwa berinisial S (24), dan juga SHP (16).
Tersangka S, kata Dani, ditangkap dalam Kampung Babakan, Kecamatan Mancak, Perkotaan Serang Banten.






