Kampus Bisa Kelola Tambang, Ketum PBNU: Kita Serahkan ke Parlemen kemudian eksekutif

JAKARTA – Ketua Umum (Ketum) Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Yahya Cholil Staquf menanggapi rencana peguruan tinggi yang akan diberikan izin bidang usaha pertambangan (IUP).
“Ya kita kan belum tahu RUU-nya seperti apa, kita tunggu saja. Kita serahkan untuk yang punya wewenang masalah ini, itu parlemen lalu pemerintah, silahkan saja,” kata pria yang mana akrab disapa Gus Yahya di tempat Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Awal Minggu (3/2/2025).
NU, kata Gus Yahya, menggalang aturan dari pemerintah demi kepentingan penduduk salah satunya izin usaha pertambangan.
“Jadi prinsipnya, apapun rencana yang digunakan untuk kemaslahatan masyarakat, kewajiban NU untuk mengupayakan kemudian berkontribusi. Nah mengenai kebijakannya, kebijakannya itu apa? Terserah terhadap pemerintah, terserah untuk DPR. Undang-undangnya seperti apa, terserah pada parlemen,” jelasnya.
Terkait pengesahan RUU Minerba, Gus Yahya tak menjelaskan secara rinci dukungan NU terhadap aturan tersebut.
“Ya kami belum tahu bagaimana isinya, tapi nanti kita lihat saja. Kan itu DPR juga mengundang dari NU untuk diskusi perihal itu kemudian saya kira nanti ke depan juga masih ada lagi diskusi-diskusi bersatu mereka,” ungkapnya.
Diketahui, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengesahkan RUU Minerba menjadi Undang-Undang (UU). Salah satu poin penting di RUU ini adalah pemberian prioritas pengelolaan tambang terhadap UMKM hingga perguruan tinggi atau kampus.






