Klarifikasi masalah inisiatif BBNKB gratis di tempat DKI Jakarta

Jakarta (ANTARA) –
Hal ini merujuk pada Peraturan Gubernur No. 41/2024 yang mana menetapkan tarif sebesar 0 persen untuk BBNKB.
Penyerahan kedua juga seterusnya merujuk pada proses pengalihan hak kepemilikan kendaraan bermotor yang digunakan sebelumnya sudah pernah terdaftar sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Kendaraan yang dimaksud juga harus memenuhi kewajiban pembayaran BBNKB untuk penyerahan pertama, baik yang tersebut diadakan di tempat pada maupun dalam luar Provinsi DKI Jakarta.
Dijelaskan pada Pasal 2 Ayat (1) Peraturan Gubernur Nomor 41 Tahun 2024 dinyatakan bahwa Gubernur memberikan insentif pajak wilayah dalam bentuk pengenaan BBNKB untuk penyerahan kedua kemudian seterusnya sebesar Rp0 dari dasar pengenaan BBNKB. Pengenaan ini diberikan secara otomatis tanpa perlu permohonan dari wajib pajak melalui penyesuaian sistem informasi pajak daerah.
Insentif ini akan berlangsung hingga diterapkannya ketentuan BBNKB yang diatur di Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan juga Retribusi Daerah, yang dimaksud mulai berlaku pada 5 Januari 2025. Dengan demikian, insentif BBNKB ini efektif diberlakukan dari 23 Oktober 2024 hingga 4 Januari 2025.
Dengan diluncurkannya inisiatif BBNKB gratis ini, diharapkan akan terjadi peningkatan jumlah total kendaraan baru pada Jakarta, yang digunakan pada gilirannya dapat berkontribusi positif terhadap pendapatan tempat lalu meningkatkan kualitas hidup warga Jakarta.






