Korban PHK Massal Sritex Bakal Dipekerjakan Lagi, Bagaimana Prosesnya?

JAKARTA – otoritas berjanji mencari solusi terbaik bagi para pekerja PT Sri Rejeki Isman ( Sritex ) yang terdampak kepailitan perusahaan. Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi pun menyampaikan Presiden Prabowo Subianto memberikan perhatian penuh terhadap persoalan ini, khususnya terkait nasib para pekerja.
“Atas petunjuk presiden. Presiden sangat concern terhadap bagaimana pemerintah mencari jalan keluar, teristimewa berkenaan dengan kesulitan persoalan yang dimaksud akan menimpa para pekerja dalam PT Sritex,” ujar Prasetyo pada waktu konferensi pers di dalam Istana Kepresidenan Jakarta, Mulai Pekan (3/3/2025).
Prasetyo juga menambahkan bahwa pemerintah telah terjadi berkoordinasi dengan beberapa orang pihak untuk mengkaji beberapa langkah penyelesaian. Salah satu solusi yang dimaksud sedang diupayakan adalah penyewaan aset Sritex oleh pemodal guna menghidupkan kembali produksi juga mengangkat tenaga kerja yang sudah terdampak PHK.
Tim Kurator Sritex, yang tersebut diwakili oleh Nurma Sadikin, menyampaikan bahwa pihaknya telah lama membuka opsi penyewaan aset perusahaan di rangka mempertahankan nilai aset. Langkah ini juga diharapkan dapat membuka prospek bagi eks-pekerja Sritex untuk kembali bekerja.
“Kita sudah ada di proses komunikasi yang tersebut mana di dua minggu ini kurator akan memutuskan siapa pemodal yang digunakan akan menyewa terhadap aset Sritex yang dimaksud mana ini akan menerima tenaga kerja, yang dimaksud mana juga ini dapat karyawan yang tersebut sudah terkena PHK dapat di area hire kembali kemudian oleh penyewa yang tersebut baru,” jelas Nurma.
Selain itu, pasukan kurator juga berazam untuk menjamin hak-hak pekerja tetap saja terpenuhi, termasuk pesangon serta hak lainnya yang dimaksud ketika ini sedang pada proses pendaftaran tagihan.
Sementara, Koordinator Serikat Pekerja Sritex Group, Slamet Kaswanto, menyampaikan harapan besar agar pabrik Sritex dapat segera beroperasi kembali sehingga pekerja yang digunakan terdampak PHK bisa saja kembali bekerja. Ia menegaskan bahwa kabar yang dimaksud menjadi harapan bagi ribuan pekerja yang mana terkena PHK akibat persoalan hukum kepailitan ini.
“Harapan kami, nanti seluruh karyawan atau buruh Sritex, eks-Sritex ya, yang digunakan sekarang pada PHK sanggup kembali bekerja lagi pada PT Sritex yang dulu, untuk di area pekerjaan yang tersebut baru tetapi pada proses yang dimaksud seperti biasa yang dimaksud sudah ada dilaksanakan sehari-hari,” ungkap Slamet.
Pada kesempatan itu, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli pun menegaskan bahwa pemerintah terus mengawal hak-hak pekerja PT Sritex, termasuk kompensasi PHK dan juga faedah jaminan sosial ketenagakerjaan seperti Pemastian Hari Tua (JHT) dan juga Keamanan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Ia juga memverifikasi bahwa hak-hak normatif pekerja akan tetap memperlihatkan dipenuhi sesuai aturan yang tersebut berlaku.






