Pelibatan TNI dalam Satgas PKH Dinilai Tepat untuk Penertiban Kawasan Hutan

JAKARTA – Kerusakan hutan di area Indonesia menjadi ancaman serius bagi keberlanjutan ekosistem dan juga keselamatan lingkungan hidup. Aktivitas alih fungsi lahan, pembalakan liar , dan juga pertambangan ilegal terus menjadi penyulut utama degradasi kawasan hutan.
Untuk mengatasi persoalan ini, pemerintah membentuk Satuan Tindakan Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) yang mana melibatkan Tentara Nasional Indonesia (TNI) sebagai bagian dari strategi penegakan hukum lalu pemeliharaan sumber daya alam.
Kehadiran TNI di Satgas PKH bukanlah sekadar bentuk bantuan militer biasa. Keterlibatan institusi pertahanan ini dirancang sebagai bagian dari orkestrasi lintas sektor untuk meningkatkan kekuatan efektivitas kebijakan penertiban kawasan hutan.
“Kehadiran TNI dinilai menguatkan efektivitas penertiban lahan ilegal juga menurunkan peluang konflik yang mana kerap terjadi pada lapangan,” kata Direktur Eksekutif Human Studies Institute (HSI) Rasminto pada Jakarta, Kamis (27/3/2025).
Peran TNI dilatarbelakangi oleh kemampuan institusionalnya pada menjaga stabilitas dan juga menegakkan disiplin selama pelaksanaan tugas. Selain itu, TNI juga menjadi elemen penting untuk menghadapi perlawanan atau tindakan provokatif dari kelompok-kelompok yang dimaksud mendapatkan keuntungan dunia usaha dari eksploitasi kawasan hutan.
Keterlibatan TNI di Satgas PKH mempunyai dasar hukum yang mana kuat. Berdasarkan Undang-Undang TNI, institusi ini miliki tugas Operasi Militer Selain Perang (OMSP), termasuk membantu pemerintah menjaga keamanan kemudian ketertiban masyarakat. Selain itu, Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan menegaskan bahwa penguasaan hutan berada dalam bawah kendali negara demi kemakmuran rakyat.
“Tugas utama penegakan hukum tetap saja berada dalam bawah kewenangan aparat penegak hukum seperti kepolisian juga kejaksaan, namun TNI berfungsi membantu agar proses penertiban berjalan efektif dan juga aman,” ujarnya.
Penguatan sinergi kelembagaan juga tercermin pada Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 yang digunakan menekankan pentingnya kolaborasi antara kementerian, aparat penegak hukum, lalu unsur militer pada menjalankan operasi penertiban kawasan hutan secara sistematis.






