PPN Naik 12%, Istana Pastikan Tak ada Kenaikan Barang Kebutuhan Pokok

JAKARTA – Juru Bicara (Jubir) Kantor Komunikasi Presiden (PCO), Prita Laura menegaskan bahwa belanja permintaan sehari-hari pada warung serta supermarket tidak ada terpengaruhkenaikan PPN 12%.
Prita menjelaskan, tak terpengaruhnya permintaan sehari-hari dengan kenaikan PPN hal yang dimaksud menjadi kado awal tahun ini yang tersebut diberikan oleh Presiden Prabowo Subianto.
“Bisa dipastikan tak ada kenaikan di area barang keperluan pokok juga sehari-hari. Hal ini adalah kado awal tahun dari Presiden Prabowo untuk rakyat Indonesia dengan menjawab prakiraan lalu keraguan yang dimaksud ada,” kata Prita di keterangannya, Rabu (1/1/2025).
Prita menjelaskan bahwa Presiden Prabowo menunjukkan konsistensi untuk menerapkan kenaikan PPN 12% pada barang mewah saja.
“Presiden menunjukkan konsistensinya sejak tanggal 12 Desember mengungkapkan bahwa PPN cuma dikenakan terhadap barang-barang mewah. Di penutup tahun 2024, beliau umumkan secara resmi dengan sikap yang dimaksud persis sama,” jelasnya.
Prita mengungkapkan bahwa terkait barang mewah yang dimaksud dikenakan PPN yang disebutkan telah diatur secara jelas pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 15 tahun 2023 dan juga PMK No 42 tahun 2022 sudah ada sangat jelas.
“Seperti yang dimaksud disampaikan Bu Menkeu, ada kelompok hunian mewah yang bernilai dalam berhadapan dengan 30 M, balon udara yang mana dapat dikendalikan, pesawat udara serta private jet, senjata api, helikopter, kapal pesiar, kemudian mobil mewah. Di luar barang-barang ini, tetap memperlihatkan dengan tarif PPN 11% seperti semula,” kata Prita.






