Penetapan Harga Jual Eceran Perlu Dibarengi Kenaikan Cukai Rokok

JAKARTA – Sejumlah kalangan menyoroti Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 97 Tahun 2024, yang menetapkan batas Harga Jual Eceran (HJE) akan tetapi tak dibarengi dengan kanaikan cukai rokok . Kondisi ini diyakini tidak ada mampu secara efektif menekan konsumsi rokok pada masyarakat.
“Kenaikan HJE rokok merupakan langkah awal yang tersebut baik, namun perlu disertai dengan kebijakan lain yang tambahan komprehensif juga berkelanjutan,” ujar Mukhaer Pakkanna terus-menerus Senior advisor CHED ITB-AD pada acara konferensi pers daring yang digunakan diselenggarakan oleh Center of Human Economic Development (CHED) ITB Ahmad Dahlan DKI Jakarta bersatu Muhammadiyah Tobacco Control Network (MTCN), dikutipkan Hari Jumat (20/12/2024).
Menurut dia, kebijakan HJE ini adalah kebijakan yang setengah hati di menekan prevalensi perokok, khususnya di dalam kalangan rakyat miskin dan juga remaja.
“Sayangnya, kebijakan ini tiada menyentuh Cukai Hasil Tembakau (CHT) yang tersebut selama ini menjadi instrumen strategis di pengendalian konsumsi rokok. Lebih ironis lagi, penetapan HJE tak memperlihatkan keberpihakan pada upaya pro-kesehatan. Tarif lalu tarif rokok yang tersebut diproduksi massal melalui mesin masih rendah dibandingkan dengan rokok manual, sehingga membuka prospek bagi beredarnya rokok hemat yang dimaksud terjangkau oleh rakyat bawah,” tambah Mukhaer.
Ia menegaskan bahwa dengan pendekatan seperti ini, tujuan untuk menekan prevalensi perokok akan sulit tercapai. “Kebijakan ini lebih lanjut menguntungkan sektor rokok besar ketimbang menjadi solusi bagi hambatan kondisi tubuh masyarakat. Jika pemerintah ingin serius, diperlukan kebijakan yang dimaksud tambahan komprehensif lalu konsisten di melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari bahaya rokok,” jelasnya.
Direktur CHED ITB Ahmad Dahlan DKI Jakarta Roosita Meilani Dewi menjelaskan perspektif mikro ekonomi di pengendalian tembakau lalu menghitung nilai proses pangsa kebugaran masyarakat.
“Bagi Pengendalian kenaikan HJE cukup penting untuk meningkatkan Harga proses pasar, sehingga tidak ada dapat terjangkau oleh penduduk rentan yaitu warga miskin juga remaja. Kenaikan Harga Jual Eceran rokok tahun 2025 yang mana diatur pada PMK 97 tahun 2024, diperkirakan tak mampu menekan konsumsi. Karena Rokok jenis SKM lalu SPM yang memiliki pangsa pangsa tertinggi cuma naik 5-7%, sedangkan SKT yang dimaksud masih memiliki pangsa pangsa rendah justru naik 18,6%. Padahal fakta lapangan menunjukkan bahwa rokok dengan jenis SKM serta SPM sejumlah dikonsumsi remaja lalu perokok pemula” tegasnya.
Lily S. Sulistyowati selaku perwakilan Vital Strategies menekankan urgensi pengendalian konsumsi rokok melalui kenaikan nilai tukar rokok dengan penyesuaian pajak kemudian biaya jual eceran (HJE), selain dapat menurunkan daya beli serta konsumsi rokok, juga penting untuk kemampuan fisik masyarakat.
“Langkah ini tak hanya saja bertujuan menurunkan prevalensi perokok, tetapi juga menguatkan pengamanan terhadap kalangan warga prasejahtera kemudian kelompok rentan, termasuk anak-anak, dan juga mengiklankan gaya hidup sehat di dalam masyarakat. Selain itu, kenaikan harga jual rokok dapat menggalakkan alokasi pengeluaran ke keinginan yang digunakan lebih lanjut menyokong kebugaran kemudian kesejahteraan, sekaligus menghurangi beban kemampuan fisik penduduk akibat penyakit terkait rokok,” jelas Lily.






