Pemuda Muhammadiyah Desak Aparat Investigasi Kecurangan Takaran MinyaKita

JAKARTA – Pimpinan Pusat (PP) Pemuda Muhammadiyah mendesak Komisi VI DPR lalu aparat penegak hukum mengusut tuntas dugaan kecurangan pengurangan takaran minyak goreng bersubsidi merek MinyaKita. Tindakan yang dimaksud diadakan oleh produsen yang mana memegang kewajiban Domestic Market Obligation (DMO).
Hal ini disampaikan Sekretaris Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah Lingkup Perekonomian kemudian Kewirausahaan Affandi Affan. Menurut Affandi, tindakan itu sangat merugikan masyarakat.
“Tindakan ini sangat merugikan publik lalu mencederai kepercayaan rakyat terhadap kegiatan pemerintah pada menyediakan minyak goreng terjangkau,” ujar Affandi, Rabu (12/3/2025).
Affandi Affan juga menekankan pentingnya pelibatan organisasi kemasyarakatan (ormas) kepemudaan di proses pengawasan distribusi MinyaKita. Menurut Affandi, keterlibatan ormas kepemudaan dapat menguatkan pengawasan dan juga meyakinkan distribusi minyak goreng bersubsidi berjalan sesuai ketentuan.
“Kami memacu agar ormas kepemudaan melibatkan pada pengawasan distribusi MinyaKita oleh produsen pemegang DMO. Keterlibatan ini akan membantu menjamin tiada ada lagi kecurangan yang tersebut merugikan masyarakat,” ujarnya.
Selain itu, Affandi menghadirkan Satuan Tindakan (Satgas) Pangan untuk bekerja serupa dengan ormas kepemudaan di mengawal ketahanan pangan nasional. Bekerjasama ini diharapkan dapat meningkatkan efektivitas pengawasan dan juga penegakan hukum terkait distribusi unsur pangan strategis.
“Kami siap bekerja mirip dengan Satgas Pangan untuk mengawal ketahanan pangan nasional. Keterlibatan ormas kepemudaan di pengawasan akan memberikan sumbangan positif di menjaga stabilitas dan juga ketersediaan komponen pangan bagi masyarakat,” tegas Affandi.
PP Pemuda Muhammadiyah menegaskan kesiapan mereka itu untuk terlibat dengan segera di investigasi bersatu pihak terkait untuk seluruh produsen minyak pemegang DMO guna melakukan konfirmasi distribusi MinyakKita sesuai dengan ketentuan lalu tidaklah merugikan masyarakat.






