Pemindahan ASN ke IKN Jangan Terburu-buru, DPR Minta Tunggu Arahan Prabowo

JAKARTA – Anggota Komisi II DPR Ali Ahmad mengajukan permohonan pemindahan Aparatur Sipil Negara (ASN) ke Ibu Pusat Kota Nusantara ( IKN ) tak perlu diadakan secara terburu-buru. Ia mengajukan permohonan agar pemindahan ASN mengantisipasi arahan Presiden Prabowo Subianto melalui penerbitan Peraturan Presiden (Perpres).
“Menteri itu pembantu presiden. Jangan sampai kebijakan menteri melampaui langkah presiden,” ujar Ali Ahmad di keterangan tertoreh yang tersebut dikutip, Awal Minggu (13/1/2025).
Pria yang tersebut akrab disapa Gus Ali itu menyarankan Menpan-RB Rini Widyantini agar bisa jadi belajar dari rencana pemindahan ASN yang mana gagal total pada 2024. Kala itu, kata dia, ASN akan dipindahkan secara bertahap pada Juli lalu September 2024, jelang serta usai Upacara Peringatan HUT ke-79 RI di dalam IKN.
“Rencana pada waktu itu, terlalu memaksakan kehendak, serta risikonya sangat besar bagi keselamatan keberadaan ASN,” katanya.
Politikus PKB ini pun menilai ada dua risiko yang dirasakan ASN ketika pindah ke IKN. Pertama, dampak penyelenggaraan infrastruktur gedung perkantoran juga infrastruktur pemukiman atau perumahan.
“Penghuni baru harus beradaptasi dengan cuaca, ketersediaan air kemudian listrik, akses publik, jalan, pasar, kemudian sebagainya,” kata Gus Ali.
Kedua, dampak sosial, budaya, pendidikan, keamanan, juga ketertiban. Menurutnya, butuh effort yang mana tinggi untuk meninggalkan lingkungan hidup yang dimaksud telah mapan dengan hidup di dalam lingkungan baru.






