Pakar Sawit IPB: Temuan Ombudsman RI Jadi Pintu Benahi Tata Kelola Sawit

JAKARTA – Sejumlah kalangan mengapresiasi hasil kajian sistemik Ombudsman RI terkait prospek maladministrasi di tata kelola lapangan usaha kelapa sawit pada Indonesia. Mereka memohonkan temuan yang disebutkan harus ditindaklanjuti dengan kebijakan afirmatif (affirmative policy) untuk settling down permasalahan sawit ini yang digunakan bertujuan untuk membenahi tata kelola (hulu-hilir) agar pemanfaatan kemudian pemanfaatan prospek sawit yang luar biasa bagi bangsa serta negara Indonesia.
Hal yang disebutkan diungkapkan oleh Ketua Pusat Studi Sawit Institut Pertanian Bogor (IPB), Budi Mulyanto. “Saya kira temuan ombudsman luar biasa juga harus menjadi perhatian semua pihak baik eksekutif, legislatif dan juga yudikatif,” kata Prof Budi Mulyanto pada keterangannya pada DKI Jakarta pada hari terakhir pekan (22/11/2024).
Sebagaimana diketahui, berdasarkan temuan Ombudsman RI status lahan perkebunan sawit yang tidaklah jelas akibat tumpang tindih dengan kawasan hutan sudah pernah mengganggu keberlangsungan bisnis perkebunan kelapa sawit. Mereka menemukan luasan Irisan overlay tumpang tindih lahan perkebunan sawit dengan kawasan hutan adalah seluas 3.222.350 hektare, dengan subjek hukum sebagian 3.235.
Subjek hukum terdiri dari 2.172 perusahaan kelapa sawit kemudian 1.063 koperasi/poktan (sawit rakyat). Konflik status kepemilikan lahan antara perkebunan kelapa sawit lalu kawasan hutan mengakibatkan ketidakpastian hukum bagi petani lalu perusahaan. Penyelesaian tumpang tindih melalui mekanisme Pasal 110A dan juga 110B Undang Undang Cipta Kerja masih berbagai yang mana belum rampung hingga pada waktu ini.
Ombudsman RI menemukan peluang maladministrasi sebagai ketidakjelasan prosedur dan juga kepastian hukum di persaingan bidang usaha Pabrik Kelapa Sawit (PKS) dengan kebun dan juga PKS tanpa kebun, kebijakan biodesel lalu pengaturan tarif ekspor Palm Oil Mill Effluent (POME). Tantangan perizinan PKS disebabkan kurangnya koordinasi antar-kementerian di menentukan kewenangan juga standar perizinan PKS mengkibatkan tumpang tindih aturan.
Tata kelola lapangan usaha kelapa sawit yang dimaksud ketika ini tidaklah cukup baik berpotensi yang disebutkan memunculkan kerugian ekonomis totalnya sawit sekitar Rp279,1 triliun per tahun.
Perinciannya : Potensial kerugian meliputi aspek lahan (Rp74,1 triliun/tahun), aspek peremajaan sawit terkendala Surat Tanda Daftar Budidaya (STDB) lalu Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) sebanyak Rp111,6 triliun/tahun juga aspek kualitas bibit yang tidak ada sesuai Indonesia Sustainable Palm Oil (ISPO) Rp81,9 triliun/tahun dan juga aspek kehilangan yield akibat grading tak sesuai standar kematangan tandan buah segar (TBS) Rp11,5 triliun/tahun.
Karena itu, Ombudsman mengusulkan ada satu kelembagaan yang digunakan khusus mengurusi kebijakan terkait urusan kelapa sawit. Kelembagaan yang disebutkan diberi kewenangan sedemikian rupa sehingga dapat melakukan integrasi kebijakan terkait urusan kelapa sawit sekaligus melakukan pengawasan implementasi regulasi terkait urusan kelapa sawit tersebut.
“Dalam hal ini, pemerintah perlu membentuk badan nasional urusan kelapa sawit yang tersebut berada dengan segera pada bawah Presiden lalu berbentuk Badan Layanan Umum (BLU) guna mewujudkan tata kelola bidang kelapa sawit yang mana berkelanjutan,” tandas Anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika.






