Pagar Laut Misterius di dalam Banten Ternyata Kantongi HGB, Ini adalah Pemiliknya

JAKARTA – Menteri Agraria juga Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/Kepala BPN) Nusron Wahid membenarkan bahwa pagar laut di dalam Tangerang Banten mengantongi sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB). Hal ini diungkapkan Nusron Wahid di pidatonya pada acara Pelantikan Pejabat Eselon I Kementerian ATR/BPN dalam Jakarta, Awal Minggu (20/1/2025).
“Poin kedua yang mana ingin kami sampaikan, kami membenarkan ada sertifikat di dalam kawasan pagar laut sebagaimana yang tersebut muncul di tempat sejumlah sosmed tersebut,” kata Nusron Wahid.
Nusron merinci, total HGB yang tersebut ada di dalam kawasan pagar laut sebanyak 263 bidang berhadapan dengan nama beberapa perusahaan. Sebanyak 234 SHGB melawan nama PT. Intan Agung Makmur, PT Cahya Inti Sentosa sebanyak 20 bidang. Selain itu ada juga SHGB yang mana dimiliki perseorangan sebanyak 9 bidang, lalu Sertipikat Hak Milik sebanyak 17 bidang.
“Jadi berita-berita yang dimaksud muncul pada media maupun di tempat sosmed tentang adanya sertifikat yang disebutkan pasca kami cek benar adanya, lokasinya pun benar adanya,” tambahnya.
Nusron menambahkan, seritfikat HGB maupun hak milik tetsebut terbit pada tahun 1982. Sehingga memerlukan investigasi lebih tinggi sangat kondisi atau tempat garis pantai pada tahun tersebut. Apakah masih merupakan daratan atau telah menjadi kawasan perairan.
“Kami hari ini mengutus juga memerintahkan terhadap Pak Dirjen SPPR, Pak Virgo untuk melakukan koordinasi kemudian ngecek dengan Badan Data GEOspatial mengenai kesulitan garis pantai yang mana ada di tempat kawasan tersebut. Apakah sertifikat bidang yang disebutkan berada di dalam pada garis pantai atau di area luar garis pantai,” pungkasnya.






