Efek FCTC Bikin Pelaku Industri Tembakau Was-was

JAKARTA – Dorongan advokasi Framework Convention on Tobacco Control (FCTC) oleh Kementerian Kesejahteraan (Kemenkes) melalui rancangan peraturan yang dimaksud eksesif, seperti Rancangan Peraturan Menteri Aspek Kesehatan (Permenkes), mengakibatkan kekhawatiran. Para pelaku dalam lapangan usaha tembakau , mulai dari petani, pekerja, dan juga pihak terkait lainnya menilai langkah yang dimaksud berdampak negatif terhadap keberlangsungan para pekerja di tempat bidang tembakau .
FCTC yang digunakan digagas oleh Organisasi Aspek Kesehatan Planet (WHO) berupaya menekan konsumsi tembakau di dalam dunia dengan sejumlah aturan ketat, termasuk penyeragaman kemasan rokok tanpa identitas merek (plain packaging). Namun bagi berbagai pihak, aturan yang dimaksud dianggap tak sesuai dengan kondisi sosial dan juga perekonomian di tempat Indonesia, di area mana tembakau merupakan bagian integral dari keberadaan masyarakat.
Wakil Sekretaris Jenderal Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI), Muhammad Sirod mengatakan, bahwa kebijakan penyeragaman kemasan rokok bisa jadi memunculkan dampak negatif yang digunakan sangat besar bagi lapangan usaha tembakau di negeri.
“Industri tembakau ini dari hulu ke hilirnya bagus. Devisa untuk negara juga mencapai banyak triliun. Bisa dikatakan tembakau ini adalah anak bungsu yang digunakan banyak disorot, namun sebenarnya sejumlah manfaatnya,” ungkapnya.
Menurutnya, penyeragaman kemasan rokok tanpa identitas merek yang digunakan diusulkan pada Rancangan Permenkes juga akan mematikan sejumlah lapangan usaha terkait, salah satunya sektor percetakan kemasan. Jika sektor kemasan hilang, maka akan terjadi pengurangan lapangan kerja yang mana akan mempengaruhi sektor ekonomi secara keseluruhan.
Saat ini, Indonesia berada dalam menghadapi gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) yang dimaksud signifikan. Salah satu contoh terbaru adalah PHK massal di dalam bidang tekstil, dalam mana Sritex, yang dimaksud mengalami kebangkrutan, terpaksa memberhentikan lebih lanjut dari 10.000 karyawan.
Selain itu, Sirod juga menegaskan bahwa bukan semua tekanan global di konteks rokok harus ditaati oleh Indonesia. Menurutnya, ada motif kegiatan ekonomi besar dalam balik dorongan ratifikasi FCTC oleh negara-negara yang tersebut tak miliki lapangan usaha tembakau.
“Negara-negara yang dimaksud menggalang FCTC miliki kepentingan besar terhadap lingkungan ekonomi rokok global, dan juga ini dapat merugikan negara-negara penghasil tembakau seperti Indonesia,” tegasnya.
Ancaman bagi Mata Pencaharian Jutaan Pekerja






