Mulai 1 Januari 2025, Ikan Salmon, Daging Wagyu lalu Sekolah Internasional Kena PPN 12%

JAKARTA – Tarif pajak pertambahan nilai atau PPN 12% resmi diterapkan mulai 1 Januari 2025 sesuai Undang-undang Nomor 7 Tahun 2024 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Hal ini diinformasikan oleh Menteri Koordinator Sektor Perekonomian Airlangga Hartarto di Pertemuan Pers Paket Stimulus Perekonomian untuk Kemakmuran di area Gedung Kemenko Perekonomian, Jakarta, Mulai Pekan (16/12/2024).
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan, beberapa barang serta jasa apa hanya yang digunakan resmi kena PPN 12 persen mulai 1 Januari 2025. “Kita akan menyisir untuk kelompok biaya barang serta jasa yang masuk kategori barang lalu jasa premium tersebut,” terangnya di konferensi pers, Senin.
Menurutnya, barang kemudian jasa mewah ini dikonsumsi oleh penduduk terkaya dengan pengeluaran menengah ke berhadapan dengan yang masuk pada kategori desil 9-10.
Barang kemudian jasa mewah yang akan dikenai PPN 12 persen mulai 1 Januari 2025 adalah:
1. Rumah Sakit kelas VIP atau pelayanan kondisi tubuh premium.
2. Pendidikan standar internasional berbayar mahal atau pelayanan sekolah premium lainnya.
3. Listrik pelanggan rumah tangga dengan daya 3600-6600 VA,
4. Beras premium
5. Buah-buahan premium
6. Ikan premium, seperti salmon juga tuna
7. Udang juga crustasea premium, seperti king crab
8. Daging premium, seperti wagyu atau kobe yang digunakan harganya jutaan
Di sisi lain, Sri Mulyani menyebutkan, terdapat barang-barang yang tersebut sebenarnya terkena PPN 12 persen, tetapi pemerintah hanya saja menerapkan PPN 11%.”Barang terkena PPN tapi kita masih menganggap barang ini dibutuhkan masyarakat, kami memutuskan (barang-barang tersebut) PPN-nya masih 11 persen,” jelas dia.
Barang yang tersebut masuk kategori ini adalah tepung terigu dan juga gula untuk industri, dan juga minyak goreng curah merek Minyakita. Menurutnya, pemerintah akan menanggung kenaikan PPN 1 persen dari barang-barang tersebut.






