Impor Bibit kemudian Benih untuk Industri Pertanian, Peternakan, lalu Perikanan Bebas Bea Masuk

JAKARTA – Pemanfaatan sarana pembebasan bea masuk menghadapi impor bibit kemudian benih pada beberapa tahun terakhir dinilai sangat minim. Bahkan tercatat nilai devisa impor menghadapi importasi bibit lalu benih sepanjang tahun 2020-2022 hanya sekali sekitar Rp270 miliar serta bea masuk kurang lebih banyak sebesar Rp13 miliar.
Hal yang dimaksud mendasari pemerintah untuk menggalakkan pengembangan sektor pertanian , perikanan, dan juga peternakan pada Indonesia melalui penetapan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 41 Tahun 2024 tentang Pembebasan Bea Masuk Atas Impor Bibit juga Benih untuk Pembangunan lalu Penguraian Industri Pertanian, Peternakan atau Perikanan, yang mana telah dilakukan berlaku sejak 3 Agustus 2024.
Kepala Subdirektorat Humas lalu Penyuluhan Bea Cukai, Budi Prasetiyo mengungkapkan, bahwa infrastruktur pembebasan bea masuk yang disebutkan telah lama diatur pada PMK Nomor 105/PMK.04/2007. Namun, sarana yang dimaksud belum dimanfaatkan secara optimal oleh perusahaan yang dimaksud melakukan importasi komoditas bibit serta benih.
“Pokok pengaturan di PMK terbaru ini, antara lain subjek penerima, penyederhanaan prosedur permohonan juga kantor pemohonnya, juga efisiensi prosedur melalui otomasi permohonan lalu janji layanan,” ujar Budi.
Terkait subjek penerima, pembebasan ini dapat diberikan terhadap impor oleh pelaku usaha untuk bidang pertanian, peternakan, atau perikanan termasuk di tempat bidang perkebunan kemudian kehutanan. Permohonannya dapat diajukan terhadap Menteri Keuangan melalui Kepala Kantor Bea Cukai setempat dengan memaksimalkan Portal Direktorat Jenderal Bea dan juga Cukai melalui Sistem Indonesia National Single Window (SINSW).
Permohonan minimal memuat informasi mengenai nama dan juga alamat pelaku usaha; nomor pokok wajib pajak (NPWP); rincian jumlah, jenis, lalu perkiraan harga; pelabuhan pemasukan bibit serta benih; dan juga nomor kemudian tanggal invoice atau dokumen yang dipersamakan.
“Kemudian jikalau penelitian terhadap permohonan dinyatakan lengkap, maka langkah pembebasan bea masuk akan diterbitkan paling lama 5 jam kerja pada hal permohonan diajukan secara elektronik atau 1 hari kerja jikalau permohonan diajukan secara manual,” ujar Budi.
Lebih lanjut Budi mengatakan, bahwa tindakan yang disebutkan cuma dapat digunakan untuk satu kali proses impor dengan jangka waktu impor atau pengeluaran bibit kemudian benih paling lama satu tahun sejak tanggal keputusan.
Ia juga mengundang para pelaku bisnis untuk meningkatkan pemanfaatan prasarana pembebasan bea masuk melawan impor bibit serta benih, sehingga dapat memacu perkembangan juga pengembangan bidang pertanian, peternakan, atau perikanan dalam Indonesia.
“Penerapan aturan ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum, menggerakkan pengembangan sektor pertanian, peternakan, serta perikanan, sekaligus meningkatkan pengawasan kemudian pelayanan pemberian pembebasan bea masuk yang mengedepankan penyederhanaan kemudian efisiensi prosedur,” pungkas Budi.






