PBJT berhadapan dengan Jasa Parkir di tempat Jakarta, Hal ini Ketentuan Baru yang dimaksud Perlu Diketahui

JAKARTA – otoritas Provinsi DKI Ibukota Indonesia telah terjadi mengumumkan pembaharuan besar pada sistem pajak daerah, khususnya terkait jasa parkir. Seiring dengan diberlakukannya Peraturan Daerah Provinsi DKI Ibukota Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah lalu Retribusi Daerah, istilah “Pajak Parkir” pada saat ini diubah menjadi Pajak Barang lalu Jasa Tertentu (PBJT) berhadapan dengan Jasa Parkir. Kebijakan baru ini merupakan implementasi dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 mengenai hubungan keuangan antara otoritas Pusat kemudian Daerah.
“PBJT berhadapan dengan Jasa Parkir adalah pajak yang dimaksud dikenakan untuk pengguna jasa parkir berhadapan dengan layanan parkir yang mana dikelola secara komersial,” ujar Kepala Pusat Fakta juga Data Pendapatan Bapenda Jakarta, Morris Danny, dikutipkan pada Hari Minggu (16/3/2025).
Pajak ini berlaku untuk tempat parkir yang digunakan dikelola dengan tujuan bisnis, termasuk tempat parkir di area luar badan jalan, layanan parkir valet, juga penitipan kendaraan berbayar.
Layanan yang tersebut Terkena PBJT
PBJT melawan Jasa Parkir berlaku untuk beberapa jenis layanan parkir berikut:
1. Tempat parkir berbayar yang mana dikelola oleh pihak swasta dengan izin pemerintah.
2. Layanan parkir valet, pada mana kendaraan diparkirkan oleh petugas.
Namun, ada beberapa pengecualian yang bukan dikenakan PBJT, antara lain:
1. Tempat parkir yang dimaksud dikelola segera oleh pemerintah.
2. Parkir gratis yang mana disediakan untuk karyawan pada area kantor.






