KPK Sita Uang Rp62 Miliar pada Kasus Dugaan Korupsi PT PP

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) menyita uang dengan nilai total Rp62 miliar terkait persoalan hukum dugaan korupsi dalam lingkungan PT Pembangunan Perumahan (Persero).
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto menyatakan, uang puluhan miliar yang disebutkan disimpan pada deposito juga brankas. “Penyidik menyampaikan sudah pernah dijalankan penyitaan yang mana pertama bentuknya deposito, itu totalnya sebesar Rp22 miliar,” kata Tessa dalam Gedung Merah Putih KPK, Hari Jumat (3/1/2025).
“Berikutnya ada uang yang mana ditemukan dalam di brankas, jumlah agregat totalnya sebesar kurang lebih lanjut Rp40 miliar,” sambungnya.
Baca Juga: KPK Geledah Kantor PT Pembangunan Perumahan Sidoarjo
Dengan demikian, jumlah agregat uang yang digunakan disita dari dua tempat dijumlahkan, totalnya mencapai Rp62 miliar. Kendati demikian, Tessa tiada menyebutkan dari siapa penyitaan uang tersebut. Termasuk, di tempat tempat mana uang yang disebutkan diamankan.
“Bentuk uangnya apakah Rupiah atau valuta asing ini belum tersampaikan dari penyidik untuk saya, sehingga ini teman-teman masih belum dapat di-update terlebih dahulu,” ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, KPK membuka penyidikan baru pada terkait dugaan korupsi proyek-proyek di tempat Divisi EPC PT Pembangunan Perumahan (Persero) 2022-2023. KPK menaksir, persoalan hukum yang dimaksud merugikan negara puluhan miliar.
“Hasil perhitungan sementara kerugian negara sementara yang pada perkara yang disebutkan kurang lebih banyak sebesar Rp80 miliar,” kata Tessa, Jumat, 20 Desember 2024.
Diketahui, KPK menetapkan membuka penyidikan persoalan hukum yang disebutkan pada 9 Desember 2024. Untuk sementara, Lembaga Antirasuah menetapkan dua tersangka.
“KPK sudah memulai penyidikan untuk perkara sebagaimana yang dimaksud dalam menghadapi juga sudah pernah menetapkan dua orang sebagai tersangka,” ujarnya.






