Geledah Kantor BI, KPK Sita Sejumlah Dokumen hingga Bukti Elektronik

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sebagian dokumen juga bukti elektronik yang diduga terkait persoalan hukum dugaan korupsi penyelenggaraan dana corporate social responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI).
Barang-barang yang dimaksud disita usai KPK menggeledah kantor BI pada Awal Minggu (16/12/2024).
“Beberapa dokumen kita temukan, beberapa barang-barang alat bukti elektronik kita juga amankan,” kata Deputi Penindakan juga Eksekusi KPK, Rudi Setiawan pada Gedung Juang KPK, Selasa (17/12/2024).
Rudi menyebutkan, salah satu dokumen yang dimaksud disita merupakan catatan besaran dana CSR hingga siapa belaka pihak yang digunakan menerima.
“Dokumen terkait berapa besaran CSR-nya, siapa-siapa yang digunakan menerima juga sebagainya, tentunya itu yang tersebut kita cari,” ujarnya.
Sebelumnya, KPK menggeledah beberapa orang ruangan di area kantor BI pada Awal Minggu (16/12/2024) malam. Salah satu ruangan yang disasar milik Gubernur BI, Perry Warjiyo.
“Di sana ada beberapa ruangan yang digunakan kita geledah, pada antaranya adalah ruang Gubernur BI,” kata Deputi Penindakan juga Eksekusi KPK, Rudi Setiawan, Selasa (17/12/2024).
Dalam perkara ini, Rudi menyatakan pihaknya telah terjadi menetapkan dua tersangka. Kendati demikian, ia enggan mengungkapkan identitas mereka.
“Kita sudah ada dari beberapa bulan yang tersebut lalu sudah pernah menetapkan dua orang terperiksa yang dimaksud diduga memperoleh beberapa jumlah dana yang dimaksud berasal dari CSR-nya Bank Indonesia,” ujarnya.






