KPK Tetapkan 2 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Dana CSR Bank Indonesia

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) menetapkan dua dituduh terkait tindakan hukum dugaan korupsi pengaplikasian dana Corporate Social Responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI).
“Tersangka yang mana terkait perkara ini ada. Kita sudah ada dari beberapa bulan yang lalu sudah menetapkan dua orang terdakwa yang digunakan diduga memperoleh sebagian dana yang tersebut berasal dari CSR-nya Bank Indonesia,” kata Deputi Penindakan lalu Eksekusi KPK, Rudi Setiawan di dalam Gedung Juang KPK, Selasa (17/12/2024).
Rudi masih belum mau mengungkapkan identitas dari para dituduh tersebut. Sebagaimana aturan main di tempat KPK, identitas dituduh lalu kontruksi perkara akan disampaikan ke masyarakat berbarengan dengan penjara pihak yang digunakan dimintai pertanggungjawaban.
“Sementara dua orang (tersangka) ya,” ujarnya.
Sebelumnya, KPK menggeledah beberapa orang ruangan di dalam kantor BI pada Awal Minggu (16/12/2024) malam. Salah satu ruangan yang dimaksud disasar milik Gubernur BI, Perry Warjiyo.
“Di sana ada beberapa ruangan yang digunakan kita geledah, diantaranya adalah ruang Gubernur BI,” kata Deputi Penindakan lalu Eksekusi KPK, Rudi Setiawan, Selasa (17/12/2024).






